benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mengacu pada hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Di sisi lain, upaya menambah jumlah pegawai terbentur aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan hasil perhitungan kebutuhan ASN berdasarkan Anjab dan ABK menunjukkan kebutuhan ideal berada di kisaran 10 ribu pegawai. Sementara jumlah ASN yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltara saat ini baru mencapai sekitar 6 ribu orang.
“Perhitungan kebutuhan ASN berdasarkan Anjab dan ABK berada di kisaran 10 ribu orang. Sementara ASN kita saat ini masih sekitar 6 ribuan,” ujar Andi, Selasa (30/6/2026).
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Kaltara masih membutuhkan lebih dari 3 ribu ASN untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Namun, penambahan pegawai tidak bisa dilakukan secara leluasa karena pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau dilihat dari kebutuhan jumlah ASN memang masih kurang. Tetapi kita juga harus memperhatikan kebijakan Kementerian Keuangan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen,” katanya.
Menurut Andi, salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk membuka ruang penambahan ASN ialah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya kapasitas fiskal daerah, persentase belanja pegawai terhadap APBD dapat ditekan sehingga ruang untuk memenuhi kebutuhan pegawai menjadi lebih besar.
Meski demikian, BKD Kaltara tetap melakukan penyusunan kebutuhan ASN secara berkala. Evaluasi dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, mutasi, hingga kondisi keuangan daerah.
“Perencanaan kebutuhan ASN idealnya dievaluasi setiap tahun dengan melihat berbagai variabel yang memengaruhi, termasuk pensiun, perpindahan pegawai, dan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







