Beli Sabu Mau Nge-fly di Tambak, Pria Ini Malah Ketangkap Polisi di Beringin 2

benuanta.co.id, TARAKAN – Patroli Sat Sabhara membuahkan hasil. Satu orang diamankan diduga atas kepemilikan narkotika di Jalan Beringin 2 RT 4 Kelurahan Selumit Pantai.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amirudin menjelaskan, awalnya Sat Sabhara sedang melakukan patroli motor pada Senin, 19 September 2022 pukul 22.10 dan mencurigai seorang yang sedang berjalan di area tersebut.

“Kemudian tim memberhentikan seseorang itu dan melakukan penggeledahan, dan didapati satu bungkus narkotika,” ucapnya Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :  SPMB Ditutup, Kuota SD dan SMP di Tarakan Hampir Seluruhnya Terisi

Adapun satu bungkus narkotika diduga sabu tersebut didapati di kantong celana milik pelaku berinisial MA. Pelaku mengaku bahwa ia baru saja membeli sabu tersebut di seputaran Selumit RT. 13.

“Jadi dia ke situ ketemu sama penjualnya dia kasih uang Rp 500 ribu, dikasih 1 bungkus atau 1 dek sabu. Sekira beberapa menit dia habis beli sabu lewatlah patroli Sabhara,” urainya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

MA sendiri beralamat di Jalan Jembatan Bongkok dan bekerja sebagai buruh penjaga tambak. Setelah digeledah dan didapati satu bungkus sabu, MA langsung dibawa ke Polres Tarakan guna melakukan tes urine.

Amir melanjutkan dari urine yang diperiksa, MA juga positif mengkonsumsi metamfetamin.

“Apalagi di petambak jadi alasannya agar kuat begadang cari kepiting dia pakai sabu dulu untuk melek sampai pagi. Ya beli buat kerja lah, dia tidak jualan,” bebernya.

Baca Juga :  Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu pada SPMB di Tarakan Masih Dalam Tahap Klarifikasi

Perwira balok satu tersebut menerangkan, sabu seharga Rp 500 ribu tersebut dapat digunakan dua hingga tiga kali pemakaian. Adapun berat bruto sabu tersebut 0,24 gram. Rencananya esok hari ia akan langsung bekerja menuju tambak yang dijaganya.

Lagi-lagi pengembangan ini terputus, karena MA tak mengenali penjual narkotika tersebut.

“Untuk Pasalnya 112 Ayat 1 kita subsider Pasal 127 yaitu tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *