Soal Upah Karyawan, SP KAHUT K-SPSI Kaltara Beri Waktu 3 Hari Kepada PT. Intraca

TARAKAN – Serikat buruh masih melakukan komunikasi langsung ke owner PT. Intracawood Manufacturing untuk mencari jalan keluar persoalan tuntutan hak gaji karyawan bulan April lalu, dibayar secara menyeluruh.

Ketua SP KAHUT K-SPSI Kaltara, Gusmin mengatakan pihaknya juga memahami kondisi pendemi Covid-19. Dengan memberikan kelonggaran waktu terhadap perusahaan agar upah karyawan dibayar tiga hari, terhitung bila mencapai kesepakatan bersama.

“Tidak serta merta juga kita minta hari ini. Kita kasih waktu juga 3 hari sejak hari ini, jika ada kesepakatan dari manajemen dan owner untuk membayar upah karyawan bulan lalu secara menyeluruh,” ujar Gusmin saat dihubungi Benuanta.co.id, Senin (4/5/2020).

Baca Juga :  Cabai Lokal Tembus Rp130 Ribu per Kg, Berikut Perkembangan Terkini Harga Bapok di Tarakan

Menurutnya, jika hingga tengah malam ini belum ada kesepakatan. Ia juga akan melihat aspirasi dari 300 karyawan tersebut.

“Kita lihat dulu aspirasi teman-teman ini mau apa. Kalau kita dari serikat, tetap minta dibayar secara menyeluruh atau menggunakan regulasi yang sudah tertata,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa/Herdi
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *