Soal Upah Karyawan, SP KAHUT K-SPSI Kaltara Beri Waktu 3 Hari Kepada PT. Intraca

Tarakan741 views

TARAKAN – Serikat buruh masih melakukan komunikasi langsung ke owner PT. Intracawood Manufacturing untuk mencari jalan keluar persoalan tuntutan hak gaji karyawan bulan April lalu, dibayar secara menyeluruh.

Ketua SP KAHUT K-SPSI Kaltara, Gusmin mengatakan pihaknya juga memahami kondisi pendemi Covid-19. Dengan memberikan kelonggaran waktu terhadap perusahaan agar upah karyawan dibayar tiga hari, terhitung bila mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  BPBD Catat 80 Hektare Lahan Terbakar di Tarakan Sepanjang Cuaca Panas

“Tidak serta merta juga kita minta hari ini. Kita kasih waktu juga 3 hari sejak hari ini, jika ada kesepakatan dari manajemen dan owner untuk membayar upah karyawan bulan lalu secara menyeluruh,” ujar Gusmin saat dihubungi Benuanta.co.id, Senin (4/5/2020).

Menurutnya, jika hingga tengah malam ini belum ada kesepakatan. Ia juga akan melihat aspirasi dari 300 karyawan tersebut.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Curah Hujan Tarakan Minim Sepekan ke Depan

“Kita lihat dulu aspirasi teman-teman ini mau apa. Kalau kita dari serikat, tetap minta dibayar secara menyeluruh atau menggunakan regulasi yang sudah tertata,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa/Herdi
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *