Terkendala Sinyal, Hakim PN Tarakan Sering Skors Sidang Virtual

benuanta.co.id, TARAKAN – Terkendala gangguan sinyal, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mengaku sering melakukan skorsing sidang virtual via zoom akibat sinyal rusak.

Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman mengatakan, dalam melaksanakan sidang virtual kendalanya hanya terdapat pada jaringan yang buruk, sehingga jaringan jadi salah satu faktor lancarnya persidangan virtual.

“Kendalanya di jaringan, kadang PN bagus, Kejaksaan bagus, namun jaringan di tempat terdakwa misalkan Lapas kurang bagus, kayak gitu persoalannya,” ujar Abdul, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  Sasar Kawasan Rawan, Polisi Ingatkan Bahaya Liquid Ganja Sintetis

Abdul menjelaskan, dalam persidangan virtual memang melibatkan banyak pihak, sehingga memerlukan jaringan yang cukup stabil untuk kelancaran proses persidangan.

“Apalagi kalau hujan atau mati lampu, biasanya jaringan peserta persidangan akan banyak yang mengalami gangguan,” terangnya.

Abdul menambahkan, sejak Surat Edaran (SE) tentang persidangan secara virtual, Mahkamah Agung (MA) langsung menyiapkan alat-alat penunjang kecepatan internet.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

“Alat-alat penunjang kecepatan internet langsung dikirim dari pusat dan di instal ke PN Tarakan, sehingga PN Tarakan jarang mengalami gangguan jaringan,” pungkasnya.

Namun peserta selain dari PN Tarakan yang paling sering mengalami gangguan, bahkan terkadang respon dari sidang virtual jadi melambat, biasanya 1 atau 2 menit baru dijawab.

Persidangan jadi sering di skors akibat permasalahan sinyal, karena terkadang tempat tahanan terdakwa di Polres atau Lapas mati lampu, otomatis wifi mati dan persidangan terpaksa akan ditunda sementara,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Pemkot Tarakan: Drainase Gajah Mada Akan Dibuka hingga ke Sungai di Jalan Cenderawasih

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *