BNNK Tarakan Musnahkan 21,21 Gram Sabu, Seorang Pemuda Pengangguran Diamankan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan di wilayah Sebengkok AL pada 10 Juni lalu di halaman kantor BNNK pada Selasa 6 Juli 2021.

Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto, SE, M.Si menjelaskan, kronologis pelaku merupakan pemuda berinisial SU (33) diamankan, saat petugas Berantas BNNK berkoordinasi dengan BNNP Kaltara menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika.

“Pukul 16.30 tim Berantas BNNK dan BNNP Kaltara melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah,” jelas Agus.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas dari BNNK memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dalam rumah.

“Selain pelaku diamankan juga barang bukti 3 bungkus plastik bening isi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, alat bong, gunting, jarum pembakar, pipet kaca,” jelasnya.

Berat barang bukti sabu yang disita petugas sebagai 8 paket seberat 25,32 gram. Sementara, pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti dasarnya keputusan surat kejaksaan Negeri Tarakan, 21,21 gram dimusnahkan (sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan), ” ujarnya,

Kepada penyidik pelaku SU mengaku sebagai pemakai sabu. Sabu yang ia miliki informasinya ia dapatkan dari sesama masyarakat

“Dia dapatnya dari masyarakat, kalau dapat informasi seperti itu (adanya peredaran gelap narkoba) teruskan ke kami, agar kita dapat menanggulangi peredaran narkoba di masyarakat,” pinta Agus.

Wilayah peredaran gelap sabu yang dibawa pelaku SU di sekitar Sebengkok, Beringin. Pelaku ini sebelumnya pernah masuk penjara akibat kasus penganiayaan.

“Informasinya pemain lama, dia edarkan di wilayah Beringin, Sebengkok situ, sehari-harinya dia pengangguran, pasarnya anak muda, (soal keterlibatan orang lain) ini masih kita kembangkan,” tuturnya.

SU diancam melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *