Capaian Rendah, Aktivasi IKD di Tarakan Baru Capai 7 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tarakan masih tergolong rendah. Hingga saat ini, jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai 12.183 orang atau sekitar 7 persen dari total penduduk wajib memiliki KTP elektronik. Rendahnya capaian tersebut menunjukkan pemanfaatan identitas digital masih belum optimal di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP., mengatakan capaian aktivasi IKD memang masih berada di kisaran 7 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.

“Hingga saat ini capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tarakan masih berada di kisaran 7 persen dari jumlah penduduk wajib KTP atau tepatnya 12.183 yang sudah aktivasi IKD,” ungkapnya, Senin (26/6/2026).

Baca Juga :  Seruduk Kantor DPRD, Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan Suarakan Delapan Tuntutan Dukung MBG

Menurut Hery, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan angka aktivasi IKD belum tinggi. Salah satunya adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan manfaat IKD sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital.

“Beberapa kendala yang dihadapi antara lain masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat IKD,” jelasnya.

Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar yang mendukung penggunaan aplikasi IKD. Di sisi lain, sebagian warga masih menganggap KTP elektronik dalam bentuk fisik sudah cukup sehingga belum merasa perlu melakukan aktivasi identitas digital.

“Belum semua masyarakat memiliki telepon pintar yang mendukung, serta masih adanya persepsi bahwa KTP elektronik fisik sudah cukup,” bebernya.

Baca Juga :  Hari Pertama SPMB, Pendaftar Jalur Prestasi SMPN 2 Tarakan Lampaui Kuota

Padahal, lanjut Hery, IKD saat ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital pengganti KTP elektronik. Aplikasi tersebut telah dikembangkan dengan berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan secara lebih praktis.

“Saat ini IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital pengganti KTP-el, tetapi juga telah dilengkapi dengan berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan,” imbuhnya.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan dalam format digital sekaligus mengajukan sejumlah layanan administrasi. Layanan tersebut meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), layanan pindah penduduk, penduduk nonpermanen, penerbitan akta kelahiran hingga akta kematian.

Baca Juga :  Progres Sensus Ekonomi di Tarakan Baru 7,7 Persen

“Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan digital dan memanfaatkan menu pelayanan untuk mengajukan beberapa layanan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), pindah, penduduk nonpermanen, akta kelahiran, serta akta kematian,” tuturnya.

Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui layanan Disdukcapil Kota Tarakan, baik di kantor pelayanan maupun pada kegiatan jemput bola. Informasi mengenai penggunaan IKD juga disampaikan kepada sejumlah instansi dan kelompok masyarakat untuk memperkenalkan fungsi serta layanan yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

“Aktivasi dilakukan kepada masyarakat yang datang ke kantor pelayanan maupun pelayanan jemput bola,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *