Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

benuanta.co.id, TARAKAN – Perdebatan mengenai waktu terbaik menunaikan zakat kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Sebagian memilih membayar di akhir Ramadan agar terasa lebih afdal, sementara lainnya mempertimbangkan untuk menunaikannya lebih awal agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh penerima.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman menjelaskan, zakat tidak semata-mata dipandang dari sisi fikih atau soal keutamaan waktu. Ia menekankan pentingnya memahami tujuan zakat itu sendiri.

“Zakat itu dikeluarkan untuk apa? Kita harus paham betul pesan yang ingin disampaikan dari penyaluran zakat itu,” ujarnya.

Menurutnya, zakat bukan hanya sekadar menyerahkan beras 2,5 kilogram atau menggugurkan kewajiban. Lebih dari itu, zakat adalah instrumen untuk membantu kaum dhuafa dan fakir miskin yang kebutuhannya tidak mengenal waktu.

Baca Juga :  1.494 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Tarakan

“Kebutuhan itu selalu ada, tidak dibatasi oleh awal atau akhir bulan,” tegasnya.

Ia menuturkan, apabila seseorang sudah memiliki dana dan rezeki yang cukup, maka sebaiknya zakat segera ditunaikan tanpa menunggu akhir Ramadan. Dengan demikian, penerima manfaat bisa merasakan bantuan lebih awal.

“Kalau sudah punya dana dan rezeki, tunaikanlah di awal supaya fakir miskin menerima lebih awal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kaum dhuafa pada dasarnya telah menanti uluran tangan para muzakki. Semakin cepat zakat dibayarkan, semakin cepat pula manfaatnya tersalurkan.

“Kaum dhuafa dan fakir miskin sudah menunggu uluran tangan kita, sehingga zakat yang kita keluarkan lebih awal akan sangat bermanfaat,” jelasnya.

Dari sisi lembaga penyalur, pembayaran zakat di awal Ramadan juga dinilai lebih efektif dalam proses distribusi. Ia menyarankan agar zakat setidaknya ditunaikan sebelum memasuki pekan terakhir Ramadan.

Baca Juga :  Tunjangan Ditiadakan, Petugas Kebersihan Tarakan Legowo

“Paling tidak di minggu ketiga, agar kami bisa mendistribusikan lebih awal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Secara hukum, pembayaran zakat memang masih diperbolehkan hingga malam takbiran. Namun ia mengakui, dalam praktiknya penyaluran yang terlalu mepet kerap kurang maksimal.

“Pada malam lebaran memang masih bisa membayar zakat, tapi kadang-kadang sudah tidak efektif kami menyalurkannya,” tuturnya.

Ia bahkan menceritakan pengalaman ketika petugas masih harus mengetuk pintu rumah warga hingga larut malam menjelang Idulfitri. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena penerima sudah beristirahat atau bersiap menyambut hari raya.

“Sudah tengah malam kami masih harus mengetuk pintu, sementara besok pagi mereka bersiap merayakan Idulfitri,” katanya.

Baca Juga :  Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

Karena itu, penyaluran zakat pada H-7 Idulfitri dianggap jauh lebih memberikan manfaat nyata bagi penerima, baik untuk kebutuhan pangan maupun sandang. “Kalau bisa diberikan lebih awal, misalkan H-7, itu sangat bermanfaat bagi mereka untuk berhari raya, bisa belanja makanan dan pakaian,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat membangun kesadaran berzakat dan menyalurkannya melalui lembaga resmi yang telah diberi amanah oleh negara. Harapannya, pembayaran zakat yang dilakukan lebih awal akan membuat distribusi juga lebih tepat waktu.

“Mari bangun kesadaran berzakat dan tunaikan melalui Baznas yang diberi amanah oleh negara. Mudah-mudahan Allah meringankan rezeki kita sehingga kita bisa lebih awal dalam menunaikan zakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *