Wali Kota Tarakan Batalkan Kenaikan Abonemen PDAM Rp 15.500, Terlanjur Bayar Dikembalikan dalam Bentuk Kompensasi

Tarakan107 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik kenaikan abonemen PDAM Tarakan sebesar Rp. 15.500 dibatalkan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul. Menurutnya, keputusan itu bukan hal teknis, melainkan politis, demi menjaga ketenangan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menurutnya, manajemen Perumda Tirta Alam tidak melakukan kesalahan dalam penetapan kenaikan, sebab aturan memang memberikan kewenangan untuk menaikkan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan DPRD. Namun, ia menilai, kebijakan itu diambil diwaktu yang kurang tepat.

“Secara aturan, apa yang dilakukan manajemen tidak salah. Sesuai Perda dan Permendagri, memang dibolehkan. Tapi saya menilai situasi masyarakat saat ini belum mendukung. Karena itu saya minta kenaikan ini dibatalkan,” jelasnya, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Anak Berjualan di Ruang Publik, Dinsos Tarakan: Status Bansos Belum dapat Dipastikan

Khairul menambahkan, pelanggan yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru tidak akan dirugikan. Dana yang sudah masuk akan dikompensasi dalam pembayaran bulan berikutnya. Dengan begitu, semua tagihan pelanggan akan kembali ke tarif semula yakni Rp10.500.

“Yang sudah membayar tidak usah khawatir. Nanti akan dikompensasi dalam bentuk pembayaran berikutnya. Jadi hak pelanggan tetap terjaga,” tegasnya.

Baca Juga :  Ruas Jalan Pantai Amal Berpotensi Ambruk Imbas Terbakarnya Batu Bara, BPBD Desak Penanganan Segera

Di sisi lain, dirinya juga meminta agar pelayanan PDAM tetap berjalan seperti biasa. Termasuk pemasangan baru maupun penggantian meteran yang rusak tetap digratiskan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan tersebut. Sistem pembayaran akan segera disesuaikan kembali ke tarif lama agar masyarakat tidak lagi terbebani.

Baca Juga :  Balapan Speedboat 40 PK Digelar Besok, Total Hadiah Capai Ratusan Juta!

“Karena ini perintah KPM (Kuasa Pemilik Modal), kami wajib melaksanakannya. Mulai hari ini sistem akan diatur kembali, sehingga pembayaran kembali ke Rp10.500. Kami juga berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.

Dengan pembatalan ini, tarif abonemen PDAM Tarakan kembali seperti semula, sekaligus menutup polemik yang sempat ramai di media sosial dan memicu keresahan warga. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *