KPU Umumkan DPS 19-28 September 2020, Masyarakat Belum Terdaftar Silahkan Melaporkan Diri

TARAKAN – KPU Kaltara telah menetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Untuk Kota Tarakan telah ditetapkan DPS sebanyak 143.605 pemilih.

DPS ini diumumkan pagi ini pukul 08.00 Wita oleh petugas PPS di kelurahan. Masyarakat diharapkan melihat namanya di DPS agar dapat memberikan tanggapan jika nama belum terdaftar.

Komisioner KPU Tarakan Jumaidah mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar namanya di DPS segera melaporkan diri ke PPS di kelurahan dengan membawa KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga :  Belum Ada Pihak Ketiga Tertarik Kelola Kawasan Wisata Pantai Ratu Intan Tarakan

“Mulai 19-28 September masyarakat bisa melihat dan apabila ada masyarakat belum terdaftar bisa melapor ke PPS bawa KTP elektronik dan KK,” ungkap Jumaidah, Jumat 18 September 2020.

DPS masih bisa berubah angkanya setelah masa perbaikan. Sehingga masyarakat diharapkan proaktif mengecek namanya dan alamatnya apakah telah benar yang tercantum di DPS.

Baca Juga :  Sebanyak 2.064 Kendaraan Terjaring Pemeriksaan Pajak di Tarakan

“Jangan takut kalau tidak ada namanya, karena masih ada masa perbaikan. Bawa identitas KTP elektronik dan KK,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *