Dijajakan Daring, Bajakah Kering Rutin Lapor Karantina

TARAKAN – Kayu Bajakah? Ya, kayu bajakah pasti sudah banyak yang paham tentang kayu ini, tapi tau nggak sih sobat karantina arti kayu bajakah? Bajakah dalam bahasa Dayak Ngaju berarti “akar-akaran” dalam bahasa Dayak Maanyan disebutkan “wakai”, yakni beberapa ratus spesies tumbuhan pembelit-pemanjat di rimba hutan Kalimantan. Nama “bajakah” bukan spesies tetapi nama sekumpulan akar akaran.

Ternyata penggunaan bajakah untuk obat telah dilakukan oleh Suku Dayak Ngaju sejak beberapa ratus tahun yang lalu lho sobat karantina.

Baca Juga :  Batu Bara Membara di Halaman Rumah Warga, PMK Tarakan Gunakan Teknik Biopori untuk Pendinginan

Pada tahun 2019, tiga siswa SMAN 2 Palangkaraya sukses memperoleh medali emas atas karya ilmiah mereka yang berjudul “Bajakah Tunggal, The Cancer Medicine from Nature” pada ajang World Invention Creativity Olympic (WICO). Hasil dari riset mereka, didapati jika tanaman bajakah memiliki kandungan senyawa-senyawa fitonutrien yang bisa mematikan beberapa sel kanker.

Sejak saat itu minat masyarakat di seluruh Indonesia akan kayu bajakah semakin meroket. Pascaviral kayu bajakah mulai dijual secara daring dengan permintaan yang tinggi dan berkelanjutan. Di Bulan Agustus 2020, Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Bandara Juwata telah menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan untuk 572 kali permohonan dengan total 767 kg Bajakah yang dikirim ke seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

Umi Ngafifah, Amd. Pejabat Karantina Pertanian Tarakan Wilker Bandara Juwata melakukan pemeriksaan fisik terhadap puluhan paket bajakah kering untuk memastikan kayu tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, Rabu (02/09).

“Kayu bajakah yang dilaporkan dalam kondisi kering, tidak berjamur serta dikemas dengan kemasan yang tertutup sehingga layak untuk dilalulintaskan kemudian bisa diterbitkan sertifikat kesehatan” ujar Umi Ngafifah.(*)

Baca Juga :  Samsat Tarakan Beri Keringanan Pajak 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Reporter: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *