Perwali yang Mengatur Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Covid-19 Belum Final

TARAKAN – Sempat ada wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan dituangkan melalui Peraturan Walikota (Perwali), namun Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes masih berharap, untuk mendisiplinkan masyarakat bisa dilakukan melalui cara yang lebih halus.

“Sebenarnya rancangannya sudah ada. Tadinya kan ya ada denda, ada suruh push up dan lainnya. Tapi belum kita finalkan,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk, Disdik Tarakan Siapkan Opsi Belajar Daring

Terlebih, dalam adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi global yang wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, hingga kini masih belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat secara disiplin.

Sebagian besar masih ditemukan masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat keramaian. Namun, dr. Khairul menyebut, sanksi sosial itu diterapkan bisa jadi akan sulit menimbulkan kesadaran pribadi dari masyarakat.

Baca Juga :  Mobilitas Ojol Didorong Jadi Sumber Informasi Kamtibmas

“Karena kalau kita dekati orang dengan hukuman biasanya itu tidak lama. Tapi kalau kita bangun dengan kesadaran bahwa kita ingin mencapai visi (penurunan kasus Covid-19) yang sama,” terangnya.

“Upaya-upaya yang kita lakukan itu bukan untuk pemerintah, tapi ke semua masyarakat. Jadi ini tolong dibantu, jangan sampai nanti diawasi pemerintah baru melakukan. Tapi kita berharap kesadaran itu muncul dari pribadi masing-masing bahwa ini (protokol kesehatan) hal yang kita butuhkan,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Fasilitasi Layanan Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas lewat Jemput Bola

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *