Walikota Masih Menunggu Keputusan Pusat Untuk Gaji ke 13 ASN Pemkot

Tarakan401 views

TARAKAN – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus mendatang. Skema pemberian gaji ke-13 berlaku serupa dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, hingga sampai saat ini masih mengunggu keputusan resmi, dan intruksi dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Presiden dan Menteri Keuangan.

“Kita belum, tapi kita kalau ada keputusan dari pusat ya kita ikuti. Kita kan tunggu keputusan pusat tentang gaji 13. Tentu kita masih menunggu aturannya yang sampai saat ini kita masih belum terima,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga :  Empat Perumda di Tarakan Terancam Bangkrut

Meski begitu, orang nomor satu di Tarakan ini menyebut, tiap tahunnya anggaran tersebut selalu dipersiapkan, baik gaji ke 13 maupun THR bagi ASN. Hanya saja, ia masih belum menerima petunjuk terkait pelaksanaanya dari pusat.

“Belum tau, kita belum terima petunjuk. Kalau sama aturanya ya tidak ada masalah juga, kita tinggal tunggu aturan aja apapun yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat karena itu jadi pedoman kita untuk eksekusi di lapangan. Selama masih tidak ada aturannya, ya kita tidak bisa. Apakah nanti juga misalnya apakah eselon II juga tidak dapat lagi, atau dapat ya tergantung Peraturan Menteri (Permen) maupun juga Keputusan Presiden (Kepres) nya, kalau sudah ada,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Tanpa Hujan di Tarakan Capai 10 Hari, BMKG: Belum Masuk Kategori Kemarau

Mengenai besaran gaji ke 13 yang akan diterima abdi negara dan masyarakat tersebut, mantan Sekertaris Daerah Kota Tarakan ini menyebut sebesar satu kali gaji.

“Kalau totalnya saya gak hafal, tapi yang pasti satu kali gaji ya. Mungkin segitu ya, pastinya tanya ke BPKD ya, tapi yang pasti anggarannya sudah kita siapkan kok. Kita selalu siapkan termasuk untuk kenaikan gaji, kenaikan pangkat itu selalu siapkan setiap tahun dan eksekusinya berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  Harga Cabai di Pasar Gusher Tarakan Tembus Rp80 Ribu per Kg, Tomat dan Terong Justru Turun

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *