Polisi Siapkan ‘Ahli’ dalam Menjerat Pemilik Jaguar

Tarakan350 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak penyidik Polres Tarakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan prostitusi yang menyeret pemilik Hotel & SPA Jaguar.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dari pemilik Hotel & SPA Jaguar. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat surat kesepakatan dari notaris antara pemilik dan pengelola yang saat ini telah ditetapkan inisial IW.

“Jadi yang bertanggungjawab terhadap kegiatan hotel dan spa merupakan IW,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Khomaini, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga :  Waspada! Puncak Pasang Laut Tarakan Capai 3,5 Meter pada 13 September

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pemilik Jaguar, IW membayarkan sewa gedung tersebut kepadanya. Hal ini dibuktikan oleh pemilik dengan memperlihatkan kepada penyidik terkait perjanjian yang tertuang di akta notaris tahun 2021.

Diketahui pemilik dari Hotel & SPA Jaguar pun masih menyandang status saksi. Tak hanya pemilik usaha, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dinas yang menangani izin dari lokasi tersebut.

Baca Juga :  Rawan Kecelakaan, PJU di Jalan Sudirman Tarakan Ditambah

“Hotelnya itu sudah berizin. Sementara untuk SPA sudah didaftarkan namun belum diverifikasi karena ada beberapa kekurangan persyaratan yang belum dipenuhi,” lanjut perwira balok dua itu.

Selanjutnya, pihaknya juga masih membutuhkan ahli untuk memastikan tindakan pidana apa aja yang ada dalam perkara tersebut.

Bahkan dari keterangan ahli juga nanti akan menentukan apakah beberapa saksi yang sudah diperiksa, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Batu Bara Masih Menyala, Takutkan Api Menjalar ke Titik Baru

“Kalau ahli mengatakan memasuki unsur maka ada tersangka baru tapi ahli menerangkan tidak masuk unsur maka hanya sebatas sebagai saksi saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *