benuanta.co.id, TARAKAN – Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) perlu diwaspadai, karena jika tidak ditangani dengan baik biasanya akan berakibat fatal.
Dokter spesialis syaraf RSUD dr. Jusuf SK, yakni dr. Johannes, Sp.N mengatakan, fase marah pada HPR biasanya berlangsung selama 7 hari. Tak hanya pada manusia, HPR juga melampiaskan kemarahannya dengan menggigit benda di sekitarnya ataupun menghantukan kepalanya pada benda yang ada di sekelilingnya.
“Bukan hanya ke manusia, ke benda lainnya juga dia gigit. Jadi dianggap setelah mengigit itu dia meninggal. Padahal memang fase marahnya hanya berlangsung 7 hari,” katanya, Kamis (6/7/2023).
Pada kasus HPR ini, hewan dengan indikasi rabies sebaiknya tidak dibunuh dan dikandangkan terlebih dahulu guna diobservasi. Tak melulu, hewan yang mengigit dapat tergolong HPR. Sehingga observasi perlu dilakukan untuk penanganan pada pasien.
“Setelah kita observasi mungkin obat rabiesnya bisa kita dapatkan dari cairan tubuhnya,” lanjut dia.
Salah satu cairan dari bagian tubuh HPR yang paling sensitif ialah cairan otak. Ketika hewan tersebut mati, maka otaknya akan diambil dan diperiksa oleh instansi yang menangani soal hewan.
“Nah ini juga salah satu penanganannya juga. Mengambil cairan di otak itu. Jadi sebaiknya diobservasi. Kalau anjingnya mati kan tidak bisa dilakukan,” bebernya.
Saat ini di Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri pasien dengan kasus rabies belum pernah ditemukan. Namun biasanya jika ada kasus rabies maka kabupaten kota pasti merujuk pasien ke rumah sakit provinsi.
“Tidak ada kasusnya atau mungkin tidak terdeteksi. Tapi harapannya tidak adalah untuk kasus ini di Kaltara,” tutupnya. (adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







