DPRD Kaltara Dorong Pemprov Perkuat Bantuan ke Kabupaten/Kota

Politik3 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, menyoroti penerapan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai perlu diikuti dengan solusi bagi kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Nasir dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/9/2026).

Nasir mengatakan, pembagian kewenangan merupakan ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Namun, penerapannya jangan sampai membuat pemerintah berhenti memberikan solusi ketika kebutuhan masyarakat berada di depan mata.

“Kalau ke depan Pemerintah Provinsi semakin ketat menjalankan pembagian kewenangan, maka harus ada solusi. Salah satunya dengan memperkuat bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota agar kebutuhan masyarakat tetap dapat ditangani,” ujar Nasir.

Anggota DPRD Kaltara dari daerah pemilihan Nunukan itu mencontohkan sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan, jembatan hingga penyediaan air bersih skala kecil.

Baca Juga :  TNI AU Kedatangan Pesawat Tempur Rafale Baru Tahun Depan

Menurutnya, kebutuhan tersebut mungkin tidak masuk dalam kategori proyek besar atau program strategis daerah. Namun bagi masyarakat, infrastruktur sederhana justru memiliki dampak langsung terhadap aktivitas dan penghidupan mereka.

“Apa yang dianggap strategis oleh Pemerintah Provinsi belum tentu menjadi kebutuhan yang paling mendasar dan mendesak bagi masyarakat. Bagi masyarakat kecil, jalan menuju kebunnya bisa dilalui, jembatannya aman, air bersih tersedia dan sarana produksinya terpenuhi, itu juga sangat strategis,” katanya.

Nasir juga mengingatkan potensi persoalan apabila pembagian kewenangan tidak dibarengi koordinasi yang kuat antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menyebut, di lapangan masih dapat ditemui kebutuhan masyarakat yang tidak segera tertangani karena masing-masing pemerintah daerah menganggap persoalan tersebut bukan kewenangannya.

“Jangan sampai pembagian kewenangan berubah menjadi saling melempar tanggung jawab. Provinsi mengatakan bukan kewenangan kami, kabupaten juga mengatakan bukan kewenangan kami. Kalau sudah begitu, siapa yang menyelesaikan, pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Kendaraan Listrik Didorong Masuk Kaltara, Rahmawati Soroti Harga dan Ketersediaan SPKLU

Menurut Nasir, pembagian kewenangan seharusnya memperjelas pihak yang bertanggung jawab, bukan menciptakan ruang kosong yang membuat persoalan masyarakat terkatung-katung.

Sehingga, ia mendorong komunikasi dan koordinasi antara Pemprov Kaltara dengan pemerintah kabupaten/kota diperkuat. Jika terdapat persoalan terkait kewenangan, pemerintah diminta duduk bersama mencari mekanisme penyelesaian yang tetap sesuai aturan.

Nasir menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebab, masyarakat umumnya tidak melihat secara detail pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Masyarakat tidak semuanya memahami secara detail mana kewenangan provinsi dan mana kewenangan kabupaten. Yang masyarakat lihat sederhana: ketika jalan mereka rusak, jembatan mereka hampir runtuh, air bersih sulit atau akses usaha mereka bermasalah, apakah pemerintah hadir membantu menyelesaikan atau tidak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penerapan pembagian kewenangan yang terlalu kaku tanpa solusi dapat menimbulkan persepsi bahwa Pemprov Kaltara tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di kabupaten/kota.

Baca Juga :  Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, sisa 209 Hektare terus Dipadamkan

“Kalau persoalan masyarakat terus tidak terselesaikan, yang dinilai masyarakat bukan aturan pembagian kewenangannya, tetapi pemerintah dan pemimpinnya. Jangan sampai karena tidak ada solusi, masyarakat menganggap Pemprov tidak hadir,” jelasnya.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemprov Kaltara mencari mekanisme yang memungkinkan kebutuhan masyarakat tetap ditangani tanpa melanggar ketentuan. Salah satunya melalui penguatan bantuan keuangan.

Selain itu, menurut Nasir, pemerintah juga dapat mengkaji mekanisme lain yang diperbolehkan regulasi, termasuk pola pelaksanaan kegiatan maupun penyerahan aset apabila memenuhi ketentuan.

“Regulasi wajib kita taati, tetapi regulasi tidak boleh menjadi alasan berhentinya pelayanan. Pemerintah harus mampu mencari jalan keluar. Pembagian kewenangan harus memperjelas tanggung jawab, bukan membuat masyarakat kehilangan tempat untuk mendapatkan penyelesaian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *