Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Jakarta – Pemerintah akan mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana untuk Rapat Terbatas

Ia menyampaikan keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat.

Prasetyo mengatakan rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Namun, dalam rapat ini, pemerintah dan DPR memutuskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Mensesneg: Tujuan Penyadapan Terhadap Presiden Masih Tunggu Penyidikan

Pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai profesi lainnya.

“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.

Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Baca Juga :  TNI AD Respon soal Pengerahan Prajurit dalam Jumlah Besar ke DKI

Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” katanya menjelaskan.

Sumber : Antara