benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sejumlah warga Desa SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur mendatangi kantor DPRD Bulungan untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan pembongkaran pondok milik warga di kawasan konservasi perusahaan, tepatnya di pinggiran Sungai Laung Kiri. Lokasi tersebut diketahui terdapat ladang milik salah seorang warga.
Permasalahan itu kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Kayan Bumi Plantations (KBP) yang digelar di DPRD Bulungan. Dalam pertemuan tersebut, warga menilai telah terjadi penyerobotan lahan serta pembongkaran pondok tanpa penyelesaian yang jelas.
Salah seorang warga Sajau, Ilyas, mengaku datang ke DPRD untuk mencari keadilan dan meminta perhatian atas kerugian yang dialaminya. Ia menyebut pondok miliknya dibongkar saat penertiban dilakukan perusahaan di kawasan konservasi tersebut.
“Saya hanya menuntut hak saya, meminta ganti rugi atas pembongkaran pondok milik saya yang berada di lahan konservasi perusahaan,” ujarnya Selasa (19/5/2026).
Ilyas menjelaskan, awal mula persoalan terjadi saat pihak perusahaan meminta dirinya memindahkan pembibitan di lokasi tersebut. Karena merasa mendapat izin, ia kemudian berani membuka aktivitas di area itu.
Sementara itu, Direktur PT Kayan Bumi Plantations, Andi, mengatakan penertiban dilakukan karena di lokasi tersebut ditemukan aktivitas masyarakat, termasuk pondok dan material kayu di kawasan konservasi perusahaan.
“Sudah kami sampaikan agar dibongkar secara baik-baik. Tidak ada perintah untuk menanam sawit di lokasi itu,” katanya.
Dalam RDP tersebut, warga juga meminta perusahaan menjelaskan kronologi awal hingga Ilyas bisa berada di kawasan tersebut. Warga menilai tidak mungkin aktivitas itu dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak perusahaan sebelumnya.
RDP dipimpin Komisi II DPRD Bulungan yang membahas tuntutan warga terkait kerugian akibat persoalan lahan yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, mengatakan awalnya masyarakat diberi kesempatan mengelola lahan di sekitar area perusahaan untuk bekerja. Namun setelah aktivitas dihentikan, warga meminta perhatian dari perusahaan.
“Warga sebelumnya diberi kesempatan mengelola lahan. Setelah ada penghentian aktivitas, masyarakat meminta adanya perhatian dari perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, warga meminta ganti rugi atas aktivitas yang telah dilakukan di lahan tersebut. Hingga kini, belum ada kesepakatan antara warga dan perusahaan.
“Masyarakat meminta ganti rugi. Kami berharap ada solusi atau tali asih dari perusahaan agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” katanya.
Mustafah menambahkan, DPRD Bulungan juga akan meninjau langsung lokasi yang disebut sebagai kawasan konservasi untuk memastikan kesesuaian aturan dan tata ruang yang berlaku.
“Kami akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan kawasan konservasi itu sesuai dengan aturan dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Andi menegaskan lahan tersebut telah dibebaskan perusahaan sejak 2017 hingga 2019 dan prosesnya telah diverifikasi pemerintah desa maupun kecamatan.
“Lahan itu sudah dibebaskan dan datanya sudah terverifikasi di desa maupun kecamatan,” tegasnya.
Ia menyebut aktivitas masyarakat kembali ditemukan pada 2022 di kawasan konservasi Sungai Laung milik perusahaan sehingga perusahaan meminta seluruh aktivitas dihentikan.
“Lokasi itu masuk kawasan konservasi perusahaan, sehingga kami meminta aktivitas di sana dihentikan,” katanya.
Menurut Andi, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif dan beberapa kali memberikan peringatan kepada warga sebelum penertiban dilakukan.
“Kami sudah menyampaikan secara baik-baik agar aktivitas dihentikan karena area itu diperuntukkan untuk konservasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








