Dapil Nunukan, Bawaslu: Warga Tidak Dapat Lagi Pindah Memilih

benuanta.co.id, NUNUKAN – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Nunukan menjadi dasar kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, sehingga warga tidak dapat lagi pindah-pindah dalam memilih karena dapat mempengaruhi surat suara yang didapatkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch. Yusran menyebut, akan mempengaruhi surat suara yang didapatkan misalkan orang Nunukan pindah ke Nunukan Selatan berarti tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  HUT ke-27 Nunukan, Pemkab Paparkan Capaian Kinerja

“Karena sudah keluar dari dapil, maka hanya mendapatkan empat surat suara seperti Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Untuk DPRD Nunukan itu tidak,” kata Yusran, Kamis (23/3/2023).

Ini juga menjadi tantangan kompleks ke depannya bagi Bawaslu maupun KPU, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan. Jangan sampai Nunukan Selatan mendapatkan lima surat suara kalau hanya pindah ke Nunukan karena dianggap dapil yang sama.

Baca Juga :  Wamensesneg Pastikan Belum ada Surpres Pergantian Panglima TNI

Selain itu, kata Yusran dapil di Nunukan sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.

Sedangkan Dapil di antarannya Dapil I di Kecamatan Nunukan 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan tiga kursi, Dapil III mencangkup lima kecamatan di Pulau Sebatik tujuh kursi, dan Dapil IV mencakup daratan Kalimantan dan Dataran Tinggi Krayan sebanyak 10 kursi.(*)

Baca Juga :  Bupati Nunukan Kawal Pembangunan Jalan Tembus Krayan–Malinau, Target Rampung 2028

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *