benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Program ini diselenggarakan sebagai upaya pemerintah mencetak calon guru profesional yang memiliki kompetensi, integritas, dan keteladanan, sekaligus mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. Lulusan program ini akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd melalui surat pengumuman mengungkapkan penyelenggaraan PPG Calon Guru merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik yang berkualitas.
“Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia,” ungkapnya, Senin (29/6/2026).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa peserta yang dapat mengikuti seleksi merupakan Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data Dapodik maupun Simpatika, berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki IPK minimal 3,00. Selain itu, peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
“Calon peserta wajib mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara,” jelasnya.
Pemerintah membuka sebanyak 33 bidang studi yang terdiri atas 18 bidang studi umum dan 15 bidang studi kejuruan. Bidang studi umum meliputi antara lain PGSD, PJOK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Informatika, Pendidikan Pancasila, IPS, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Biologi, Kimia, hingga Fisika.
Sementara bidang studi kejuruan mencakup Teknik Otomotif, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Kuliner, Perhotelan, Busana, Desain Komunikasi Visual, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta bidang kejuruan lainnya yang disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027–2028.
“Bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka didasarkan pada proyeksi kekosongan guru tahun 2027-2028 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Pelaksanaan pendidikan PPG akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta selama satu tahun akademik. Namun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta PPG akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta sehingga biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000,00 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester,” bebernya.
Seleksi akan dilaksanakan melalui tiga tahapan. Tahap pertama berupa seleksi administrasi secara daring melalui aplikasi SIMPKB. Tahap kedua berupa tes substantif secara luring menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menguji penguasaan bidang studi, literasi, dan numerasi. Selanjutnya peserta yang lolos akan mengikuti tes wawancara secara daring untuk menggali kompetensi profesional maupun personal.
“Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” imbuhnya.
Calon peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti seleksi tahap administrasi dan tes substantif. Sementara itu, seluruh biaya transportasi, akomodasi, pengurusan dokumen, dan kebutuhan pribadi selama mengikuti proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000,00 ditanggung oleh calon peserta,” katanya.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman PPG Kemendikdasmen dengan terlebih dahulu membuat akun SIMPKB menggunakan alamat surat elektronik yang aktif. Peserta diwajibkan mengisi biodata, memilih bidang studi, menyusun esai, menentukan lokasi mengajar yang diminati, memilih lokasi perkuliahan, hingga menentukan lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK). Selain itu peserta juga wajib mengunggah foto formal berlatar biru, pakta integritas, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
“Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 27 Juni 2026,” terangnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, masa pendaftaran berlangsung pada 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 26–28 Juli, tes substantif dilaksanakan pada 3–7 Agustus, sedangkan hasil tes substantif diumumkan pada 26 Agustus 2026. Tahapan berikutnya berupa wawancara berlangsung mulai 31 Agustus hingga 16 September, dan hasil akhir seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 akan diumumkan pada 21 September 2026.
“Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman ppg.kemendikdasmen.go.id,” lanjutnya.
Ditjen GTK juga mengingatkan seluruh peserta agar mengisi data secara benar dan bertanggung jawab. Peserta yang memberikan informasi tidak sesuai ketentuan dapat didiskualifikasi, sementara keputusan hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







