benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan berencana menambah ruang investasi daerah dengan menaikkan batas maksimal penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah. Salah satu yang paling signifikan adalah usulan peningkatan plafon investasi untuk Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, saat membacakan nota penjelasan Bupati Nunukan Irwan Sabri mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan investasi daerah sekaligus memperkuat kinerja badan usaha milik daerah.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, total investasi Pemerintah Kabupaten Nunukan mencapai Rp 128 Miliar. Nilai tersebut tersebar pada sejumlah badan usaha, yakni PT BPD Kaltim dan Kaltara sebesar Rp77,375 miliar, Perumda Air Minum Tirta Taka Rp35,051 miliar, PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) Rp2,5 miliar, serta KPN Sejahtera Rp14,073 miliar.
Dalam rancangan perubahan perda itu, Pemkab Nunukan mengusulkan kenaikan batas maksimal penyertaan modal untuk Perumda Tirta Taka hingga enam kali lipat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan layanan air bersih yang kebutuhannya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah.
“Peningkatan plafon penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat,” kata Hermanus.
Tak hanya Tirta Taka, pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal untuk PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar. Penambahan modal itu ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dan meningkatkan daya saing usaha.
Sementara itu, batas maksimal penyertaan modal pada PT BPD Kaltim dan Kaltara tetap dipertahankan sebesar Rp140 miliar. Adapun investasi pada KPN Sejahtera tetap berada pada angka Rp12 miliar sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Hermanus menegaskan, perubahan aturan investasi daerah tidak hanya bertujuan memperbesar nilai penyertaan modal, tetapi juga mendorong pengelolaan investasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui penguatan investasi daerah, kita berharap kapasitas usaha daerah semakin meningkat, pelayanan publik semakin baik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








