benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meluncurkan Program Kredit Mikro Energi Baru sebagai upaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.
Program yang masuk dalam Prioritas ke-16 dari 17 Arah Baru menuju Perubahan tersebut menawarkan fasilitas kredit usaha dengan bunga nol persen. Kebijakan ini dihadirkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM, terutama terkait keterbatasan modal usaha.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengatakan UMKM masih menjadi salah satu pilar utama yang menopang perekonomian masyarakat. Namun, hingga saat ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengakses pembiayaan akibat tingginya suku bunga dan berbagai persyaratan yang dinilai memberatkan.
“Tingginya suku bunga, persyaratan agunan yang berat, birokrasi yang rumit, hingga rendahnya literasi keuangan menjadi tantangan yang harus kita carikan solusinya bersama,” ujar Irwan.
Menurutnya, Program Kredit Mikro Energi Baru dirancang untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha maupun memulai usaha baru tanpa terbebani bunga pinjaman. Ia menilai, bantuan modal usaha meskipun nilainya tidak terlalu besar, dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan usahanya.
“Bagi kita mungkin Rp25 juta tidak terlalu besar, tetapi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha, bantuan ini sangat berarti,” sebutnya.
Selain menyediakan akses pembiayaan, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan dukungan menyeluruh kepada pelaku UMKM. Dukungan tersebut meliputi kemudahan pengurusan perizinan, bantuan permodalan, peningkatan kapasitas usaha, hingga fasilitasi pemasaran produk.
“Melalui program ini, kita Pemkab Nunukan berharap pelaku UMKM dapat berkembang lebih cepat, meningkatkan daya saing usaha, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








