Akhir Tahun Ini, 103 Desa di Nunukan akan Dilakukan Penetapan Batas

Nunukan174 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melalui proses panjang, ratusan batas desa di Kabupaten Nunukan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) akhir tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar mengatakan persiapan ini telah dilakukan sejak tahap verifikasi pada Maret. Dari 232 Desa sebanyak 103 desa akan dilakukan penetapan batas desa.

“Rencananya kalau tidak ada halangan, akhir tahun ini akan diterbitkan Perbup mengenai penetapan batas 103 desa tersebut,” kata Helmi kepada benuanta.co.id, Jumat (9/12/2022).

Helmi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk dalam tahap drafting yakni penyelesaian peta dan koordinat dari setiap batas desa. Sementara itu ratusan desa yang akan dilakukan penetapan batas tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Mulai dari Tulin Onsoi, Sembakung, Lumbis, dan sebagian besar ada di Kecamatan Krayan.

Bahkan, dari total 89 desa yang ada di Krayan, tahun ini ada 85 desa yang masuk dalam penetapan batas desa. Desa tersebut diketahui batasnya sudah clear atau tidak bermasalah.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

“Kalau untuk di Krayan, sisa dua batas desa yang belum selesai. Satu batas itu terdiri dari dua desa, jadi total tinggal 4 desa lagi di sana yang belum,” ungkapnya.

Kendati mampu menyelesaikan ratusan batas desa, namun Helmi mengungkapkan sejumlah kendala juga ditemui di lapangan. Terutama pada kesepakatan antara kedua desa yang berbatasan. Jika antara dua desa tidak ada kesepakatan maka pihaknya juga tidak memaksakan hal tersebut, lantaran jika batas tersebut tetap dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

Ada beberapa faktor juga kesepakatan tak berjalan mulus, yakni salah satunya desa mengklaim mempunyai sejarah masa lalu atas wilayah tersebut.

Lalu kendala keduanya yakni di lokasi tersebut terdapat sumber daya alam yang strategis dan kendala ketiganya yaitu dipengaruhi faktor sisa permasalahan dan kebijakan regrouping desa pada tahun 1960 dan 1970 silam.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

Helmi kembali menjelaskan, regrouping merupakan kebijakan pemerintah, namun di dalam Peraturan Pemerintah mengenai batas desa sekarang itu tidak dikenal lagi desa-desa ex regrouping. Akan tetapi, secara historis suksesnya regrouping pada masa lalu lantaran adanya kesepakatan bersama antara desa dengan pemerintah masa itu.

Helmi menilai desa-desa yang ada saat ini tentunya memiliki tanggung jawab secara budaya, secara spiritual mereka juga disebut memiliki hubungan yang erat dengan leluhurnya untuk menjaga desa tersebut. Hal ini lantaran desa tersebut adalah warisan dan dianggap sebagai desa adat.

“Dari hal itu semua kemudian muncul masalah saat ini, ketika kita berbicara batas desa ini harus jelas batas-batasnya dan idealnya harusnya satu hamparan, yang menjadi masalah ketika desa ini di regrouping atau dipindahkan ke suatu lokasi tersebut melampaui desa yang lain, bahkan kecamatan yang lain,” jelasnya

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Sebatik Timur, Dua Pria dan 43,87 Gram Sabu Diringkus Polisi

Helmi menilai, lokasinya saat ini berdomisili ketika akan ditarik ke lokasi desa asal tentu hal tersebut akan memotong desa dan batas kecamatan lain, sehingga dalam kaidah pemetaannya tidak dimungkinkan dan berpotensi memunculkan masalah.

“Kalau istilah dari pemerintah pusat tidak memenuhi syarat, karena mereka menggunakan prespektif peraturan perundangan yang berlaku hari ini,” ucapnya.

Dari semua persoalan tersebut, Helmi memberikan pendapat perlu dilakukan advokasi bagi desa-desa bekas regrouping tersebut. Hal tersebut bukan kesalahan dari desa-desa tersebut akan terapi ada kekeliruan regulasi yang mana regulasi yang dianut hari ini tidak mengakomodir peristiwa masa lalu.

“Persoalan-persoalan inilah yang kemudian menjadi hambatan bagi kita dalam melakukan penetapan batas desa,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *