Pengadilan Negeri Nunukan Memperkenalkan Aplikasi E-Berpadu ke Lapas Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan memperkenalkan Aplikasi E-Berpadu Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti. (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan, pada Senin 17 Oktober 2022.

Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan Herdiyanto Sutantyo, menyampaikan E- Berpadu (Elektronik Berbasis Pidana Terpadu) merupakan inovasi terbaru, untuk layanan besukan tahanan dan untuk Pembantaran khususnya untuk tahanan pengadilan di Lapas. Aplikasi ini juga mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pelayanan tahanan.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharram, Toko Serba Rp2.500 di Jalan Lingkar Nunukan Diserbu Pembeli

“Sedangkan Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti,” kata Herdiyanto.

Selain itu, Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menyambut baik Aplikasi E- Berpadu yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Nunukan, terkait izin besukan dan pembantaran agar nantinya bisa di simak dan di manfaatkan kegunannya.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Ikan Nyaris Karam di Dermaga PLBL Jamaker

“Kami menyambut baik E- Berpadu, dan terima kasih, juga atas penjelasannya tentang aplikasi E-Terpadu dari kejaksaan, terkait izin besuk dan pembantaran agar nantinya bisa di manfaatkan kegunaannya,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Nunukan juga memberikan video tutorial dan buku panduan terkait aplikasi E-Berpadu. Harapannya dengan adanya aplikasi ini tentu akan sangat mempermudah dalam pelayanan besuk dan mempersingkat waktu pelayanan, demi kemudahan masyarakat sebagai pengguna layanan.(*)

Baca Juga :  Usaha Mikro Nunukan Dimudahkan Pembuatan NIB dan NPWP

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *