benuanta.co.id, Nunukan – Seorang pria berinisial A (39) diamankan personel Reskoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat di Jalan Binasalam RT 8 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengungkapkan kronologi penangkapan A yang bermula dari laporan masyarakat.
“Personel langsung mendatangi rumah terlapor yang berada di Jalan Binasalam Desa Liang Bunyu,” ungkap Lusgi.
Diungkapkannya, setelah sampai di lokasi personel Polsek Sebatik Barat dan personel Reskoba Polres Nunukan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu.
“Setelah itu kita langsung melakukan penggeledahan seluruh badan dan rumah terlapor,” bebernya.
Hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna putih transparan dengan berat sekitar 32,72 gram yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan dalam kotak HP Samsung Galaxy A12.
Selain 2 bungkus plastik sabu, turut serta diamankan 1 buah timbangan digital merek camry, 1 buah kotak HP Samsung galaxy A12, 1 buah HP merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp 3.600.000.
“Terlapor langsung kita amankan dan kita bawah untuk dimintai keterangannya.” katanya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







