Kebakaran di Kantor UPP Sungai Nyamuk, Kerugian Capai Rp 95 Juta

Nunukan468 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Salah satu Kantor Lama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sungai Nyamuk mengalami kebakaran pada Senin (18/4/2022). Setelah sekitar 1 jam api membara akhirnya berhasil dipadamkan. Kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 95.714.000.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan api diketahui pertamakali oleh salah satu warga yang melihat Kantor UPP Kelas III Nyamuk (Syahbandar Lama) dalam keadaan terbakar, kemudian saksi langsung menghubungi pemadam kebakaran.

“Kurang lebih 1 jam api berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu oleh aparat keamanan dan warga sekitar TKP. Sedangkan kejadian ini terjadi pada pagi hari sekira pukul 09.30 Wita,” kata Randhya Sakthika Putra, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Terungkap! Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Adalah Ibu Kandungnya Sendiri

Lanjut dia, penyebab kebakaran diduga berasak dari adanya sekelompok anak-anak bermain Petasan/Mercon karena ada saksi yang melihat anak-anak berlarian dan ditemukan kotak mercon merk SMOKE dan SCOUSAR berjarak 4-5 meter dari TKP.

Padahal pihaknya sering mengimbau kepada masyarakat tentang larangan menyalakan petasan atau kembang api guna mewujudkan situasi yang kondusif dan tertib di bulan Ramadan mengingat dampaknya yang sangat berbahaya.

Baca Juga :  HUT ke-27 Nunukan Dipadukan Irau Tidung Borneo Bersatu, Libatkan Peserta dari Tiga Negara

Baik untuk diri sendiri maupun orang lain, baik Petasan atau kembang Api, yang pertama bisa menimbulkan ledakan korban jiwa maupun materiil dan juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan pemukiman.

Adapun Sanksi yang di langgar yaitu UU No 12 tahun 1951 yaitu memperjual belikan Petasan/ Kembang Api kategori bahan peledak dapat di pidana 12 tahun kurungan. Termasuk juga Balap liar atau penggunaan knalpot bugar ini juga di kenakan UU Lalu lintas

Baca Juga :  Kapolres Nunukan Minta Personelnya di Sebatik Aktif Baca Potensi Konflik

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nunukan, Rachmaji Sukirno mengatakan, personel pemadam kebakaran juga berusaha memadamkan kobaran api di kantor Syahbandar Lama dari laut.

“Luas bangunan yang terbakar sekitar 8 x 12 meter persegi. Kantor tersebut dinyatakan dalam keadaan tidak difungsikan lagi, sehingga tidak terdapat korban,” singkatnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *