Perdagangan Orang Masih Menjadi Perhatian di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga tahun terakhir kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) cukup tinggi di Kabupaten Nunukan pada tahun 2019 terdapat 9 kasus, sedangkan di tahun 2020 tidak ditemukan kasus. lalu, pada tahun 2021 kembali ditemukan 4 kasus.

“ini baru yang tercatat, bisa saja masih ada yang belum tercatat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Muhammad Amin kepada benuanta.co.id, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Keluar Negeri usai Ditetapkan Tersangka

Melalui pelatihan peningkatan kesadaran terhadap TPPO di wilayah perbatasan yang digelar oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) yang dilaksanakan pada Selasa, 25 hingga 27 Januari 2022. Muhammad Amin mengatakan, dengan melakukan pelatihan tentu sangat bagus dalam menambahkan kapasitas baik dari TNI-Polri maupun dari kelurahan dan masyarakat, tokoh agama dan organisasi lainnya. Karena salah satu pencegahan TPPO adalah penyebaran informasi sehingga dapat diminimalisir.

Baca Juga :  Hujan Deras Sejak Dini Hari, Tiga Desa di Sebatik Terendam Banjir

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan sedangkan pelanggaran masyarakat Nunukan terhadap TPPO masih minim, karena pelanggaran TPPO kebanyakan dari luar pulau Nunukan seperti dari Sulawesi.

Perdagangan orang merupakan fenomena kompleks yang terjadi di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia dengan mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak.

Beberapa persoalan telah diidentifikasi sebagai faktor pendorong dari perdagangan orang  seperti masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat dan meningkatnya angka putus sekolah.

Baca Juga :  Ditinggal Salat Jumat, Satu Rumah Warga di Desa Binusan Nyaris Ludes Terbakar

Tidak memadainya lapangan pekerjaan yang tersedia dibandingkan dengan angkatan kerja yang ada dan terjebaknya masyarakat dengan pola hidup serba instan dan konsumtif.

“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani TPPO, karena telah membentuk Gugus Tugas pencegahan dan perdagangan orang secara resmi,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *