Paspor Rusak dan Hilang Bisa Dikenakan Denda

NUNUKAN – Pemilik Paspor harus menjaga dan merawat agar tidak dikenakan denda oleh pihak imigrasi. Sebab, jika paspor mengalami kerusakan seperti sobek, terkena tinta, atau basah maka akan dikenakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 1.000.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra pada Ahad, 6 Juni 2021.

“Paspor ini adalah dokumen negara, yang harus betul-betul dijaga dan disimpan tempat yang baik, sehingga paspor ini tidak rusak,” kata Nugraha Agustian Syahputra kepada benuanta.co.id.

Menjaga dan merawat paspor itu perlu, sehingga bagi masyarakat yang telah membuat tidak rugi. Sedangkan untuk pelayanan paspor dan pergantian paspor tarif PNBP tetap sama Rp 350.000.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Harapan Baru Petani Krayan Barat Angkut Hasil Panen

“Tidak ada perbedaan baik buat baru maupun pergantian. Nanun jika dia hilang dan rusak maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

Selain itu, Nugraha Agustian Syahputra menjelaskan saat ini sudah tidak ada paspor ganda karena Imigrasi telah memiliki Biometric Matching System (teknologi untuk mengidentifikasi ciri biologis seseorang) dan telah terkoneksi Disdukcapil, sehingga sangat kecil bagi orang yang memiliki paspor ganda.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Ikan Nyaris Karam di Dermaga PLBL Jamaker

“Paspor ganda itu bisa dikatakan tidak ada, karena sudah ada tersistem kita, maupun yang sudah terkoneksi dengan Disdukcapil sehingga data-data yang kita punya sangat valid, jadi kemungkinan kecil yang ganda itu sudah tida ada lagi,” paparnya.

Untuk diketahui dari tahun 2020 paspor yang diterbitkan sebanyak 1.721, sedangkan dari bulan Januari hingga Mei 2021 itu hanya 184 paspor. (*)

Baca Juga :  Sengketa PT NBS dan Ahli Waris Pangeran Batumpuk, TBBR Desak DPRD Nunukan Bentuk Pansus

Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *