Miris, IRT Diduga Bawa Sabu 3,59 Gram Digagalkan Masuk Sebuku

NUNUKAN – Seorang IRT diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 3,59 gram berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Pos Salang di wilayah Desa Ketaban, Kecamatan Sebuku pada Selasa (9/2/2021).

IRT ini diketahui berinisial RZL (52) merupakan warga Apas Sebuku, Kecamatan Sebuku.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh M. Nanang dalam keterangan Persnya di Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  HUT ke-27 Nunukan, Pemkab Paparkan Capaian Kinerja

Wadansatgas mengatakan, 9 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Pos Salang berhasil menangkap terduga pelaku pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.

Ditempat lain, Danpos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan, terduga pelaku atas nama RZL (52) tahun, ditangkap ketika Danpos dan satu orang anggota pos melaksanakan penyergapan sebelum transaksi jual beli, tepatnya di jalan simpang Tetaban, kecamatan Sebuku.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Lie Siong Hwa, Proses Hukum Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tetap Berlanjut di Polda Kaltara

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang berada di wilayah  Sebuku, diperoleh bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 5 Juta,” tambah Danpos.

Selanjutnya Wadansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Salang dalam memberantas peredaran narkoba atau barang terlarang lainya yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Liquid Ganja Sintetis Ancam Pelajar di Nunukan, Polisi Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua

“Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.” pungkas Wadansatgas.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *