benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjadi bagian penting dalam penegakan hukum keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Setiap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Salah satu bentuk penegakan aturan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan bernama Wasim An Ul Haq.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-021 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Adrian.
Deportasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan imigrasi dalam menindak orang asing yang melanggar ketentuan. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan penerbitan keputusan deportasi, tetapi juga mencakup pengawasan selama proses keberangkatan hingga orang yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengawasan keimigrasian memiliki peran penting untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, serta penelusuran informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pengawasan juga dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait maupun pihak lain yang memiliki informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
Adrian mengungkapkan, Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki mobilitas lintas negara. Posisi geografis tersebut membuat pengawasan keimigrasian memerlukan perhatian terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Meski demikian, pengawasan terhadap WNA tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pemeriksaan dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia memiliki dokumen serta izin yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bentuk tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau perubahan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, kewajiban bertempat tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi.
Penerapan tindakan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pemulangan Wasim, petugas Imigrasi Nunukan sempat menghadapi kendala ketika maskapai Emirates menolak mengangkut yang bersangkutan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Awalnya, Wasim dijadwalkan berangkat menggunakan pesawat Emirates EK-0600. Namun, maskapai tersebut mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu (prior approval) dari Emirates Group Security di kantor pusat untuk mengangkut penumpang yang sedang menjalani proses deportasi.
Menghadapi kendala tersebut, petugas Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencari alternatif penerbangan menuju Pakistan. Petugas kemudian membantu memeriksa ketersediaan tiket hingga akhirnya keberangkatan dialihkan menggunakan Qatar Airways.
Sebelum keberangkatan, petugas melakukan proses check-in dan menyerahkan paspor Wasim kepada petugas imigrasi bandara untuk proses peneraan izin keluar. Setelah seluruh administrasi selesai, petugas mendampingi Wasim menuju area boarding dan memastikan yang bersangkutan telah menaiki pesawat sesuai jadwal penerbangan.
Adrian menegaskan pengawasan keberangkatan merupakan bagian dari pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
“Dalam konteks pengawasan orang asing, penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan WNA di Indonesia disertai kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Bagi wilayah perbatasan seperti Nunukan, pengawasan keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang antarnegara.
“Tentunya efektivitas pengawasan juga membutuhkan koordinasi antarlembaga dan kepatuhan setiap orang asing terhadap ketentuan keimigrasian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







