Tuntutan Tak Dipenuhi DPRD, Aliansi Mahasiswa akan Tetap Kawal Penolakan Omnibus Law

NUNUKAN – Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan hari ini, Jumat 16 Oktober 2020, menggelar rapat paripurna atas tuntutan pernyataan Sikap Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Aliansi Mahasiswa yang ada di Kabupaten Nunukan. Karena hal itu telah diagendakan berdasarkan hasil rapat antara mahasiswa dan anggota DPRD, di ruang Ambalat II Gedung DPRD Nunukan pada, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Menipis, Golongan B Tersisa 11 Kantong

Pada waktu itu, rapat yang dipimpin anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Hanura Ahmad Triady, bersama beberapa perwakilan mahasiswa, menjadwalkan Rapat Paripurna kepada anggota DPRD Nunukan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa, Jeje Hendrawan mengatakan, beberapa mahasiswa datang ke DPRD Nunukan ingin bertemu dengan anggota parlemen. Namun yang ditemui di sana hanya staf dan mengeluarkan surat. Secara formil surat yang disampaikan oleh staf menurutnya salah, karena susuai konvensi saat unjuk rasa jilid 3 akan diadakan rapat paripurna.

Baca Juga :  139 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Masalah Dokumen Masih Mendominasi
Surat Pernyataan DPRD Nunukan

“Atas dasar itu kami masih bingung dengan parlemen yang terhormat itu, kenapa masih mempertahankan apa-apa yang salah? Apa-apa yang melanggar,” kata Hendrawan, kepada benuanta.co.id.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan berat hati kecewa. Terkait 13 poin itu sudah termasuk di dalamnya ada 2 poin pernyataan sikap DPRD. DPRD mendukung aspirasi aliansi mahasiswa, dalam artian sama-sama berdiri di lajur penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi Paras Fest 2026 Tembus Rp12,6 Miliar

“Terkait kekecewaan itu, kami masih mengomunikasikan terhadap ketua-ketua elemen agar kiranya bisa mengadakan konsolidasi lagi. Mengawal ini perkara,” tegasnya.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *