Pemusnahan Miras Hasil Sweeping di Tulin Onsoi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tulin Onsoi mendampingi pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol hasil kegiatan sweeping rumah kontrakan dan kos di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Selasa (24/02/26).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 botol Black Jack, 12 botol Anggur Merah, 24 kaleng Winkler, dan 24 kaleng Huster yang sebelumnya ditemukan di salah satu rumah kontrakan.

Baca Juga :  Libur Iduladha, Volume Sampah di Nunukan Capai 45 Ton 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, melalui Komandan Regu (Danru) Nahar, menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

“Satpol PP mendampingi proses pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama unsur kecamatan dalam menindaklanjuti hasil sweeping serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” ujar Nahar.

Baca Juga :  Kerja Sama dengan BPJS Berakhir, Status RS Sebatik Berubah jadi Rumah Sakit Rujukan

Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung oleh pemilik barang, Camat Tulin Onsoi, Kepala Pos Polisi (Kapospol), Kasi Trantib Kecamatan Tulin Onsoi, Kepala Desa Sanur, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Satpol PP menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan aparat keamanan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif di wilayah Tulin Onsoi selama Ramadan. (*)

Baca Juga :  Gudang Kardus dan Plastik di Nunukan Ludes Terbakar, Asap Hitam Pekat Sempat Gegerkan Warga

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *