Tiga Pria Dibekuk saat Curi Sawit 3,6 Ton Milik PT. KHL di Sebuku

benuanta.co.id, NUNUKAN — Tiga pria berinisial FL, AG, dan H harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT. KHL 2 di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya diamankan oleh tim keamanan perusahaan sekitar pukul 04.00 WITA, Ahad, 20 Juli 2025.

Kepolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasubsi Penmas Polres Nunukan IPDA Sunarwan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terendus saat tim patroli internal PT. KHL 2, tengah menyisir area kebun sawit di Blok P 58 Afdeling 2.

Baca Juga :  Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir pada Malam hingga Dini Hari di Kabupaten Nunukan

“Sekitar pukul 03.30 WITA, tim patroli mencurigai satu unit mobil dump truck Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi DW 8539 AM, yang bukan kendaraan milik perusahaan, tengah melintas menuju arah Blok K 63 PT. KHL 1,” kata IPDA Sunarwan, Kamis (24/7/2025).

Tim patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut. Setelah memeriksa bagian bak truk, ditemukan tumpukan buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. KHL 2.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Terima Bantuan Logistik BNPB, Prioritas Korban Longsor Krayan

Saat diinterogasi, sopir truk berinisial H mengaku mengambil sawit dari Blok P 58. Penumpang lain di dalam mobil, yakni FL, ternyata adalah karyawan internal perusahaan yang bekerja sebagai sopir Tim Unit Semprot (TUS). Ia mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama rekannya, AG, yang kemudian dijemput dari mess karyawan.

Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sebuku bersama sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 3.680 Kg buah kelapa sawit, 1 unit mobil dump truck Mitsubishi Canter warna kuning (DW 8539 AM) dan 3 tombak loading.

Baca Juga :  SMPN 2 Nunukan Kembali Jadi Tuan Rumah OSN SMP Tingkat Provinsi Kaltara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10.304.000. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga bentuk pelanggaran hukum berat karena dilakukan oleh oknum yang seharusnya memahami aturan,” tutup IPDA Sunarwan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *