4 OKP Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Balon KNPI Nunukan

Nunukan68 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendaftaran calon (balon) ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nunukan periode 2025 – 2027, panitia Musyawarah Daerah (Musda) sebut 4 Organisasi Kepemudaan (OKP) telah mengambil formulir.

Ketua Panitia Musda ke-VIII DPD KNPI Nunukan, Muh. Nur Arisan mengatakan, tahapan pengambilan formulir telah berlangsung selama dua hari (21-22 Januari).

“Untuk hari pertama, pengambilan formulir diawali OKP pemuda Muhammadiyah, hari kedua oleh GP Ansor, Gema Mathlaul Anwar dan Barisan Muda PAN” ujar Nur Arisan, kepada benuanta.co.id, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Nunukan Bermasalah, DKPP Soroti Data Petani hingga Distribusi

Nur mengungkapkan, untuk syarat bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, tidak melebihi dua periode sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, dibuktikan surat pernyataan bermaterai, berdomisili di wilayah Kabupaten Nunukan dibuktikan dengan KTP Elektronik.

Syarat lainnya, berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, atau akta kelahiran dan atau ijazah terakhir. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Kabupaten di atas materai Rp10 ribu.

Selain itu, pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Kabupaten Nunukan dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kabupaten Nunukan yang terdaftar di KNPI Kabupaten Nunukan telah ditetapkan di Rapimda dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan kepengurusan di masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Perubahan APBD 2026, Pendapatan Nunukan Turun Rp61 Miliar

“Untuk bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 6 Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kabupaten Nunukan yang berhimpun di DPD KNPI Kabupaten Nunukan dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda),” jelasnya.

Baca Juga :  Daerah Pemasok Alami Kekeringan, Harga Cabai di Nunukan Tembus Rp 120 Ribu per Kg

Lebih lanjut, Nur mengatakan bakal calon juga diwajibkan melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kabupaten Nunukan.

“Untuk tahapan selanjutnya pengembalian formulir paling lambat 25 Januari 2025, di harapkan calon ketua KNPI dapat melengkapi berkas sesuai dengan lampiran formulir yang sudah di siapkan oleh panitia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *