6 ABK Warga Filipina Ditahan Tak Punya Paspor di Pelabuhan Tunon Taka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina diamankan petugas dari kantor Imigrasi Kelas II Nunukan pada Ahad, 28 Januari 2024. Keenam orang ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Filipina yang berlabuh di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Kelas II Nunukan, Reza Pahlevi mengungkapkan para WNA ini diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari Satgas BAIS Catur TNI.

Baca Juga :  Rakerda KORMI Nunukan 2026, Fokus ke Rumuskan Program Olahraga Masyarakat

“Mereka ini turun dari kapal, mereka kita amankan saat mereka tengah berjalan di Jalan TVRI Nunukan Timur,” kata Reza kepada benuanta.co.id, Selasa (30/1/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian, keenam ABK ini tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraan berupa paspor, sehingga keenamnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan.

“Tim gabungan sempat melakukan pengintaian dan melihat mereka membeli makan kemudian ke salah satu apotek yang ada di jalan TVRI,” ucapnya.

Baca Juga :  Buka Rakerda KORMI 2026, Pemkab Nunukan Siap Perkuat Pembinaan Olahraga Masyarakat

Diungkapkan Reza, dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut mengaku memiliki paspor namun saat mereka turun dari kapal dan berjalan di sekitar jalan TVRI mereka mengaku tidak membawa paspor lantaran paspornya dipegang agen kapal.

“Kapal ini kapal resmi, tapi baru pertama kali masuk ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ungkapnya.

ABK asal Filipina ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas II Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)

Baca Juga :  DPRD Nunukan Desak Pemkab Segera Tangani Lereng Rawan Longsor di Tanjung Harapan

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *