NUNUKAN – Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus plastik bening digagalkan Satun Reskoba Polres Nunukan. Diketahui bahwa barang tersebut dikendalikan seorang perempuan yakni Hajah Nursia merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2B Kabupaten Nunukan.
Penyelundupan sabu tersebut diketahui setelah tertangkapnya dua perempuan yakni Jusmaeni yang berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju Nunukan dan Adriani menyimpan sabu didalam rumahnya.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, menjelaskan bahwa awalnya, pada hari Rabu (3/6) lalu Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang perempuan yang baru saja tiba dari Tawau Malaysia, dengan gelagat yang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal Resnarkoba lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang bersangkutan tinggal di sebuah perumahan di Apernas di jalan lintas batas, kecamatan Nunukan Selatan.
Di rumah tersebut anggota Opsnal mengamankan dua orang perempuan yang bernama Adriani dan Jusmaeni, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu.
“Sabu ini disimpan didalam rumah Adriani, dari hasil penggeledahan tim kami mendapatkan 3 kg sabu, satu buah tas jinjing warna ungu, kantongan plastik dan dua buah handphone,” kata Syaiful, Jumat (3/7/2020).
Dari hasil interogasi tim sat reskoba polres Nunukan, bahwa Jusmaeni ini membawa sabu sebanyak 3 kg dari Lahad Datu Malaysia, sedangkan barang sabu tersebut di dapatkannya dari seseorang bandar yang tidak ia kenal yang tinggal di Kota Lahad datu (Malaysia).
“Dalam membawa barang sabu tersebut ke Nunukan, Jusmaeni dikendalikan oleh Nursiah yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Klas 2B Nunukan,” jelasnya.
Lanjut dia, dalam perjalanan membawa barang sabu tersebut, Jusmaeni di jemput oleh Andriani di pelabuhan Sei Jepun dan kemudian Andriani membantu menyimpan kemasan sabu tersebut di rumah kediamannya. Dalam membawa sabu tersebut, Jusmaeni tidak ada dijanjikan uang dan ia hanya sekedar mau membantu ibunya Nursiah membawakan barang sabu milik ibunya karena ibunya memiliki
banyak hutang di Lapas.
Beda dengan Adriani yang dijanjikan akan diberikan upah namun belum diketahui berapa jumlah
nominal yang akan di upahkan kepadanya.
“Menurut keterangan Jusmaeni dan Adriani, bahwa pemilik dari 3 kg barang sabu tersebut adalah Nursiah. Sedangkan Nursiah merupakan tahanan Narapidana Kasus Narkoba yang di vonis di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan tahun 2018 dengan Kurungan 10 tahun penjara,” ujarnya
Berdasarkan hasil keterangan Adriani sebelumnya ia telah diberitahu oleh Nursiah untuk menyimpan sabu tersebut dengan menguburnya di dalam tanah sambil Nursiah mencarikan calon pembeli barang haram tersebut yakni sabu seberat 3 kg itu.
“Akan tetapi dari hasil pemeriksaan kami kepada Nursiah di Lapas Kelas 2B Nunukan, tersangka menyangkal semua keterangan dari Adriani dan Jusmaeni tersebut tidak benar demikian, dan tersangka menerangkan bahwa sebaliknya pemilik dari sabu 3 kg itu adalah milik Jusmaeni sendiri,” bebernya.
Keduanya Diamankan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







