Penyelundupan 487 Botol Miras Malaysia di Perbatasan Malinau Digagalkan Satgas Pamtas

Hukrim, Malinau92 views

benuanta.co.id, MALINAU– Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di jalur perlintasan Pos Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus mengatakan, pengungkapan bermula saat personel Pos Long Nawang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan Ranger Double Cabin berwarna hitam yang mengangkut sembako dan material bangunan pada Ahad (25/1/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

“Saat muatan dibongkar, kita menemukan miras yang disembunyikan di bawah tumpukan keramik serta di beberapa bagian kabin kendaraan,” kata Januar.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan 487 botol miras, yang terdiri dari merk Langkau Kitai berisikan 500 mililiter (ml), Langkau Borneo 500 ml, Royol 350 ml, dan Real Martin 700 ml.

Baca Juga :  Tantangan Baru Peredaran Narkoba di Perbatasan, Jaringan Pengedar Dinilai Semakin Adaptif

“Ada dua orang terduga pelaku warga negara Indonesia, turut kita amankan bersama dengan barang bukti,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas dalam mencegah peredaran barang terlarang di wilayah perbatasan. “Kita akan terus tingkatkan pengawasan dengan melibatkan aparat terkait dan masyarakat setempat,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *