MALINAU – Terkait dengan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan covid-19 di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Selasa 22 September 2020 siang tadi, Pemkab malinau menggelar rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum terhadap protokol kesehatan covid-19 yang dipimpin Asisten 1 Pemkab Malinau, Drs. H. Edy Marwan, M.Si dan diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau, jajaran petinggi Partai Politik (Parpol), Polres Malinau, serta perwakilan dari para Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malinau.

Drs. H. Edy Marwan, M.Si mengatakan, Pemkab Malinau telah merancang Perbup untuk mengatasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang nantinya harus ditaati semua pihak, termasuk para Paslon Pilkada di Malinau.
“Saat ini kan kita sudah punya Pergub Nomor 33 tahun 2020 dan untuk Malinau sendiri kita juga sudah membuat Perbup untuk pelanggaran di wilayah Malinau,” ujar Edy Marwan.
“Tapi saat ini mungkin akan ada perubahan narasi poin dari Perbup, terkait masukan dari rapat koordinasi tadi,” ungkapnya.
Meski ada beberapa pihak yang meminta Perbup juga harus membuat sanksi pidana untuk efek jera, namun Edy Marwan mengaku pihaknya belum bisa memutuskan dan akan menimbang kembali usulan itu, jika memang sangat diperlukan.
“Saat ini kita masih mengatur sanksi sosial saja, kalau pidana belum ada. Tapi jika memang sangat dibutuhkan, mungkin dalam perubahan bisa saja dimasukan sanksi pidana itu. Tapi kan kita belum tahu, apakan perlu atau tidak,” tutupnya.(*)
Reporter : Osarade
Editor: M. Yanudin







