Jaga Kondusifitas, FKWT Kaltara akan Kawal Kasus Dugaan Perkelahian Sesuai Prosedur Hukum

Kabar Kaltara1,253 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Komunikasi Warga Tidung (FKWT) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil sikap untuk mengawal kasus dugaan perkelahian yang melibatkan pemuda ditangani oleh kepolisian.

Perkelahian antar pemuda ini terjadi di Kelurahan Selumit, tepatnya di depan Baznas Tarakan pada Selasa, 15 November 2022 kemarin. Alhasil satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Jusuf SK.

Usai menjenguk korban, Ketua FKWT Kaltara, Ibrahim Ali meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak tegas persoalan tersebut agar tak menjadi persoalan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Perkuat Kepatuhan Pajak untuk Dongkrak PAD

“Kita meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegaskan. Informasi terakhir yang kami dapat itu belum semua (pelaku) yang didapat (diamankan). Jadi kami minta dalam waktu dekat, jangan sampai ini terkesan menjadi kasus SARA,” ujar Ibrahim Ali kepada benuanta.co.id, Sabtu (19/11/2022).

Lanjutnya, FKWT akan berupaya meminimalisir dan menekan kondisi ini agar tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  AI Bukan Pengganti Manusia, Guru dan Siswa Diminta Tetap Kritis

“Sampai saat ini kondisi (korban) masih kritis, masih belum sadar dan keluarga juga harus ditenangkan karena gelisah. Ya harapan kami yang sudah diamankan polisi itu diproses dulu,” terangnya.

Berdasarkan informasi terkini yang diterima pihaknya, Ibrahim menyebut pelaku yang tengah diamankan pihak kepolisian saat ini semuanya. Sebab, berdasarkan tangkapan CCTV saat kejadian diduga perkelahian dan pengeroyokan berkisar 6 hingga 7 orang.

Baca Juga :  KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas dan Tembus Pasar Luar Daerah

“Yang ditangkap baru tiga orang. Mudah-mudahan dalam waktu satu Minggu ini kami minta semuanya itu harus ditangkap,” imbuhnya.

“Melalui pengacara kita, atas nama Forum Komunikasi Warga Tidung kami akan mengawal kasus ini,” tandasnya. (*)

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *