Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa, Ombudsman Sebut Pemprov Kaltara Tak Hambat Pelayanan Publik

TARAKAN – Upaya Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Si dan Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si yang menghentikan pengadaan barang dan jasa, dinilai Ombudsman
tak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh benuanta.co.id, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara menjelaskan pihaknya telah berjumpa dengan Gubernur dan alhasil menurutnya ada skala prioritas dalam penghentian barang dan jasa.

“Bagi kami itu tak menghambat, karena itu kan tidak dihentikan semua tetapi dievaluasi untuk pengadaan selanjutnya,” ucap Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin.

Baca Juga :  Disdukcapil Kaltara Bakal Fasilitasi Dokumen Adminduk bagi 500 Personel YonTP dan Keluarga di Tana Tidung

Seperti sektor pendidikan dan kesehatan kan itu tidak dihentikan cuma-cuma, apalagi kita sedang fokus dalam penanganan Covid-19″,

Menurutnya, orang nomor satu di Kaltara tersebut tentu mengikuti mekanisme dan skala prioritas dalam proses yang mengejutkan publik pekan lalu.

“Beliau kan paham teknis, mekanisme dan semua ini untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan beliau. Tentu kami akan berkoordinasi, agar pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama dijalankan”

Baca Juga :  Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

“Kan gak mungkin APBN dan APBD tidak digunakan, ya rugi kita kalau dikembalikan ke pusat”, tambahnya.

Kata dia, hal ini merupakan kewajaran bagi Kepala Daerah barangkali mengevaluasi dulu, mana yang prioritas dan mana yang tidak.

Ibramsyah menegaskan bahwa Ombudsman akan mengedepankan aspek pencegahan dalam mengawasi.

“Tentu kita akan koordinasi intens dengan Pemerintah Provinsi Kaltara hingga menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) di bulan ini,” tandas Ibramsyah.(*)

Baca Juga :  YSBKU Dorong Pembentukan Kampus Budaya Melalui Dialog Kebudayaan

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *