benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pentingnya reklamasi dan revegetasi lahan setelah kegiatan usaha sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar pembangunan ekonomi berkelanjutan harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, tata kelola lingkungan perlu terus diperkuat untuk menekan dampak yang ditimbulkan dari operasional kegiatan usaha.
“Pembangunan ekonomi harus tetap berjalan, tetapi perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kualitas tata kelola lingkungan perlu terus ditingkatkan,” kata Hairul.
Ia menjelaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tidak hanya menjadi instrumen pengawasan dan penilaian terhadap perusahaan. Program tersebut juga diharapkan mendorong pelaku usaha melakukan inovasi serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan.
“PROPER bukan sekadar penilaian. Ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Hairul menegaskan reklamasi dan revegetasi lahan pasca kegiatan usaha merupakan kewajiban yang harus direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan. “Reklamasi dan revegetasi harus dilakukan sesuai standar teknis yang benar,” tegasnya.
Menurut Hairul, pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali tidak sekadar membuat lahan kembali hijau. Upaya tersebut juga berperan dalam mengembalikan fungsi hidrologis, mencegah erosi, serta menjaga keanekaragaman hayati.
Karena itu, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap ketentuan lingkungan, kita berharap iklim investasi di Kaltara terus tumbuh secara sehat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








