Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 203,09 Gram Sabu dengan Diblender

TANJUNG SELOR – Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan narkoba jeni sabu sebanyak 203,09 gram milik 9 pelaku, yang terdiri 8 pria dan 1 wanita. Barang haram tersebut merupakan pengungkapan dari Desember 2020 hingga Januari 2021.

“Sabu yang dimusnahkan merupakan milik dari 9 orang sebagai kurir dan penjual,” ungkap Kombes Pol Agus Yulianto selaku Direktur Resnarkoba Polda Kaltara melalui Wadir Resnarkoba AKBP Dani Arianto yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Gajah Mada dan Drainase Dibutuhkan Kolaborasi Pemprov dan Pemkot Tarakan

Dia merincikan, barang bukti sabu yang dilarutkan dalam air yakni milik Andi Bintang sebanyak 33,14 gram, milik Ilham alias Abang Saha sebesar 36,72 gram dan milik Maruf sebesar 43,63 gram.

Lalu milik Irsul alias Bapak Botak dan Shafry alias Bapak Fadil sebanyak 23,35 gram, Abdul Hasan dan Kartini alias Titin sebanyak 16,55 gram. Kemudian sabu milik Ridwan alias Iwan Ceper dan Budiyanto sebanyak 49,70 gram.

Baca Juga :  Liquid Ganja Sintetis Ancam Pelajar di Nunukan, Polisi Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua

“Pelaku semua ditangkap di Tarakan, mereka merupakan jaringan Kota Tarakan dengan wilayah edar Tarakan,” jelasnya.

Dani mengatakan, 9 pelaku ini dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ucapnya.

Baca Juga :  Wagub Ingkong Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan untuk Majukan Bulungan

Sebelum dimusnahkan BB diperlihatkan terlebih dahulu kepada tersangka setelah itu disisihkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan. “Kita sisihkan masing-masing BB sebanyak 0,5 gram,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *