benuanta.co.id, TARAKAN – Perbaikan Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, dijadwalkan mulai satu minggu setelah peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, DPUPR Kaltara, dan DPUPR Kota Tarakan. Penanganan tersebut mencakup pemeliharaan badan jalan serta pembenahan saluran drainase untuk mengatasi kerusakan dan genangan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., mengungkapkan peninjauan dilakukan setelah DPRD Kota Tarakan mengundang pihak provinsi bersama instansi teknis terkait, termasuk Bina Marga. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat penjelasan mengenai rencana pekerjaan yang saat ini masih dalam tahap mobilisasi.
“Tadi DPRD Kota mengundang kami dari DPRD Provinsi bersama DPUPR. Kami dengar sendiri disampaikan Ibu Erni dari Bina Marga, satu minggu dari sekarang kita akan melaksanakan kegiatan. Sekarang masih tahap mobilisasi,” ungkapnya.
Menurut Jufri, penanganan Jalan Gajah Mada tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi karena persoalan genangan juga berkaitan dengan saluran air yang mengarah ke sungai. Karena itu, ia meminta pemerintah kota turut melakukan pekerjaan drainase sesuai kewenangannya agar penanganan di kawasan tersebut berjalan bersamaan.
“Jangan hanya provinsi saja. Jadi, sama-sama untuk melaksanakan kegiatan ini, melaksanakan drainase ini. Karena kalau hanya provinsi, tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.
Ia menjelaskan, ruas Jalan Gajah Mada merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan saluran yang mengarah hingga ke sungai berada dalam kewenangan pemerintah kota. Menurutnya, aliran air dari kawasan jalan harus dapat diteruskan melalui saluran yang memadai hingga ke sungai agar genangan tidak terus terjadi.
“Jalan Gajah Mada ini kewenangan provinsi, tapi jalur sampai dengan ke sungai itu ada di kewenangan kota. Air yang tergenang ini tidak akan selesai kalau tidak membuat parit yang mengarah ke sungai,” jelasnya.
Jufri menyebut Pemerinta Kota Tarakan telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pekerjaan sesuai kewenangannya ketika pemerintah provinsi mulai menangani ruas jalan tersebut. Ia berharap pekerjaan kedua pemerintah daerah dapat berjalan beriringan sehingga persoalan genangan ditangani dari saluran di sekitar jalan hingga jalur pembuangan air menuju sungai.
“DPUPR Kota juga telah mengiyakan bahwa ketika provinsi melaksanakan kegiatan, kami juga akan melaksanakan kegiatan. Kalau tidak sama-sama, ya tidak akan menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Untuk pekerjaan yang menjadi kewenangan provinsi, Jufri mengatakan penanganan direncanakan melalui pemeliharaan jalan. Pekerjaan tersebut meliputi penambalan bagian jalan yang berlubang serta perbaikan saluran drainase yang dinilai perlu ditingkatkan kapasitasnya.
“Pemeliharaan itu artinya apa yang kurang akan diperbaiki. Contohnya, lubang tadi akan ditambal, kemudian parit yang kurang besar akan dibesarkan, disesuaikan dengan parit yang ada,” katanya.
Selain lubang pada badan jalan, kondisi saluran yang menghubungkan satu sisi jalan dengan sisi lainnya juga menjadi perhatian dalam penanganan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya saat peninjauan, saluran penghubung atau crossing dinilai relatif kecil dan berpotensi mengalami penyumbatan akibat pasir maupun sampah.
“Menurut Ibu Erni (Kabid Bina Marga DPUPR Kaltara) tadi, crossing dari sebelah ke sebelah itu agak kecil. Mungkin juga sudah tertutup pasir dan sampah. Nah, sekarang akan dibesarkan dalam pemeliharaan yang akan dilakukan satu minggu ke depan,” tuturnya.
Jufri menegaskan, peninjauan lapangan harus diikuti dengan tindak lanjut berupa pekerjaan nyata. Ia berharap rencana pemeliharaan yang telah disampaikan oleh pihak Bina Marga dapat segera direalisasikan karena kondisi Jalan Gajah Mada menjadi persoalan bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
“Kami berharap segera. Jangan sekadar turun mengecek, kemudian hanya sampai di situ. Tapi harus langsung ada tindak lanjut,” tegasnya.
Terkait kebutuhan anggaran, Jufri memperkirakan nilai pekerjaan berada pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Namun, ia menyampaikan angka tersebut berdasarkan ingatannya dan belum dapat memastikan nilai pastinya.
“Kisaran mungkin kurang lebih tiga sampai dengan lima miliar. Kurang lebih ya, karena saya tidak ingat nominalnya secara pasti,” bebernya.
Mengenai kemungkinan peninggian badan jalan, Jufri mengatakan hal tersebut masih perlu dilihat berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan. Meski demikian, ia menilai peninggian dapat dipertimbangkan karena kondisi permukaan jalan terlihat memiliki kemiringan. Ia berencana menyampaikan masukan tersebut kepada pemerintah provinsi agar menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan berikutnya.
“Saya rasa ini memang perlu ditinggikan. Melihat level (jalan) yang ada ini agak miring. Mungkin bisa kita sampaikan ke pemerintah provinsi agar aspalnya kembali diperbaiki supaya agak lurus,” katanya.
Untuk jenis pekerjaan yang akan dilakukan, Jufri menyebut penanganan yang disampaikan saat peninjauan lebih mengarah pada pengaspalan kembali dan pemeliharaan, bukan pelapisan beton atau rigid pavement.
“Pelaksanaannya tetap mengacu pada kebutuhan perbaikan yang ditetapkan oleh instansi teknis,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan pemerintah provinsi melalui DPUPR Kaltara telah menyampaikan rencana perbaikan setelah peninjauan lapangan bersama DPRD dan instansi teknis terkait. Menurutnya, langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kondisi jalan dan drainase yang perlu segera ditangani.
“Menurut penuturan Ibu Kabid dari Bina Marga DPUPR Kaltara tadi, dalam waktu dekat pemerintah provinsi akan melakukan perbaikan. Artinya, akan merespons kerusakan drainase yang ada di Jalan Gajah Mada ini,” ungkapnya.
Randy menjelaskan, penanganan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah provinsi karena persoalan aliran air berkaitan dengan saluran di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Saat peninjauan, pihaknya bersama perwakilan DPUPR Kota Tarakan melihat kemungkinan adanya saluran penghubung atau crossing di tengah jalan yang tersumbat sehingga menghambat aliran air.
“Kita lihat tadi sama-sama di lapangan, mungkin ada crossing di tengah jalan ini yang mungkin buntu,” katanya.
Ia menegaskan, koordinasi kedua pemerintah diperlukan agar pekerjaan yang dilakukan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah provinsi diharapkan menangani bagian jalan dan drainase sesuai kewenangannya, sementara pemerintah kota menindaklanjuti saluran yang berkaitan dengan wilayahnya.
“Nanti sama-sama kita tindaklanjuti ketika PU provinsi bergerak, bersama-sama dengan PU kota. Semoga tindakan jangka pendek ini bisa menanggulangi sementara, syukur-syukur bisa permanen sehingga tidak ada genangan,” bebernya.
Untuk penanganan awal, Randy menyebut pemerintah kota akan mengupayakan pembukaan saluran penghubung yang diduga tersumbat. Penggalian dan pembersihan endapan di dalam drainase juga diperlukan agar aliran air tidak terhambat dan dapat mengalir dengan lebih lancar.
“Solusi jangka pendeknya, kita akan membuka crossing ini, kemudian melakukan penggalian sehingga sedimen-sedimen yang ada di saluran itu bisa kita bersihkan,” jelasnya.
Sementara itu, penanganan jangka panjang direncanakan dengan membuka jalur drainase hingga terhubung ke sungai. Pekerjaan tersebut membutuhkan perencanaan dan anggaran lebih besar karena jalur yang akan dibenahi berkaitan dengan kawasan Jalan Cenderawasih, yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Jangka panjangnya nanti kita buka ini (jalur drainase). Karena butuh anggaran yang mungkin agak besar, salurannya mau kita tembuskan sampai ke sungai,” katanya.
Randy mengatakan, berdasarkan pengamatan saat peninjauan, saluran di kawasan tersebut diduga pernah tersedia, tetapi kemungkinan tertutup ketika pembangunan dilakukan di sekitar permukiman. Kondisi itu perlu ditelusuri untuk memastikan jalur drainase yang ada dapat kembali difungsikan.
“Sebenarnya dulu existing-nya di situ ada saluran. Mungkin ketika masyarakat melakukan pembangunan dan sebagainya, saluran itu tertutup. Ini makanya nanti kita buka lagi,” ujarnya.
Pembukaan kembali saluran tersebut berpotensi memerlukan penanganan di sekitar bangunan atau halaman warga. Karena itu, Randy menyebut koordinasi dengan kelurahan dan RT diperlukan sebelum pekerjaan dilakukan agar masyarakat memahami tujuan pembenahan drainase.
“Saya akan berkoordinasi dengan kelurahan. Saya minta kelurahan berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan sosialisasi, supaya ketika ada pembongkaran, masyarakat bisa memahami bahwa kita melakukan perbaikan untuk kepentingan bersama,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan masyarakat mendukung proses pengerjaan, terutama apabila terdapat bagian di sekitar tempat tinggal yang perlu ditangani untuk membuka jalur drainase. Menurutnya, dukungan warga menjadi salah satu hal yang diperlukan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Harapan kita masyarakat juga membantu pemerintah. Ketika ada kegiatan pembangunan di situ, yang punya rumah bisa proaktif dan membantu pekerjaan ini,” imbuhnya.
Selain saluran yang diduga tertutup, Randy turut menyoroti aliran air dari aktivitas usaha di sekitar Jalan Gajah Mada. Salah satu yang menjadi perhatiannya ialah usaha laundry di sisi kiri jalan yang menggunakan air dalam jumlah cukup banyak. Namun, dugaan bahwa aliran dari usaha tersebut ikut menyebabkan penumpukan air masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau kita lihat, yang paling kompleks itu sebelah kiri karena ada usaha laundry yang menggunakan air cukup banyak. Setelah kita terima informasi, aliran dari usaha laundry ini mungkin ikut menumpuk di tengah jalan,” lanjutnya.
Terkait kebutuhan anggaran untuk pembenahan jangka panjang, Randy mengatakan pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Untuk tahap awal, ia menilai pembersihan saluran dan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi perlu menjadi perhatian agar penanganan dapat segera dimulai.
“Kalau anggaran untuk jangka panjangnya nanti kita komunikasikan. Tapi yang penting seharusnya jangka pendek dulu,” terangnya.
Menurut Randy, DPUPR Provinsi Kaltara dan DPUPR Kota Tarakan telah menyampaikan komitmen untuk melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing. Pihak provinsi disebut merencanakan pekerjaan sekitar satu minggu setelah peninjauan, sedangkan pemerintah kota akan menindaklanjuti bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
“Katanya seminggu lagi. Nanti kita tunggu pemerintah provinsi dan Dinas PU memperbaiki ini. Kita juga bantu, yang ranah provinsi mereka perbaiki, yang ranah kota kita perbaiki,” tegasnya.
Peninjauan tersebut melibatkan DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kaltara, serta perwakilan instansi teknis dari kedua pemerintahan. Randy menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai persoalan di lapangan dan menentukan langkah penanganan yang konkret.
“Saya rasa ini mungkin sinergitas yang baik. Semoga dengan turunnya semua pemangku kepentingan, masalah ini bisa cepat diselesaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pelibatan pemerintah provinsi dan kota dalam peninjauan dilakukan karena masing-masing memiliki kewenangan berbeda. Jalan Gajah Mada merupakan jalan provinsi, sedangkan Jalan Cenderawasih berada dalam kewenangan pemerintah kota. Dengan demikian, koordinasi kedua pihak dibutuhkan agar penanganan drainase dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Jalan Gajah Mada betul jalan provinsi, tapi kalau Cenderawasih ini jalan kota. Makanya saya menghadirkan dua-duanya supaya kita bisa duduk bersama dan mencari solusi konkret,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







