benuanta.co.id, TARAKAN — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) membuka peluang untuk menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kaltara. Langkah ini merespons dinamika pengawasan layanan Lapas yang tengah menjadi perhatian Ombudsman di tingkat pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, menegaskan fokus utama pengawasan Ombudsman adalah memastikan ketersediaan hak dasar warga binaan, seperti kelayakan makanan, serta mencegah terjadinya perlakuan diskriminatif antarpenghuni Lapas. Pengawasan langsung menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan gambaran yang objektif.
“Mengapa dilakukan sidak? Karena dibutuhkan kondisi faktual. Mereka memiliki hak-hak, misal makanan, apakah mereka layak. Kemudian kedua, kalaupun mendapatkan haknya, apakah tidak ada diskriminatif? Ini yang perlu kita pastikan, jangan sampai ada perlakuan-perlakuan diskriminatif yang terjadi di Lapas. Nah, kalau tidak dilakukan sidak, akan susah mendapatkan kondisi faktual,” jelas Maria.
Kekhawatiran akan perlakuan khusus atau diskriminasi ini bukan tanpa alasan. Maria membeberkan Ombudsman Kaltara pernah menemukan indikasi perlakuan berbeda terhadap salah satu penghuni sel pada pengawasan tahun 2023 lalu. Namun, dirinya enggan membeberkan lokasi Lapas yang dimaksud.
“Di tahun 2023, kami memperhatikan ada satu sel itu di lantai dua ditempatkan hanya satu orang. Temuan kami pada saat itu ada satu orang yang mengisi satu ruang saja dan itu pun klosetnya kloset duduk. Dengan kondisi adanya satu ruang ditempatkan satu orang itu, itu memang sudah diskriminatif menurut kami,” ungkapnya.
Warga binaan atau narapidana di dalam Lapas merupakan bagian dari kelompok rentan yang hak-hak dasarnya sebagai pengguna layanan publik wajib dilindungi. Oleh karena itu, pengawasan eksternal secara langsung diperlukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
“Menyikapi apa yang dilakukan oleh pimpinan di pusat berkaitan dengan sidak Lapas dalam hal penyelenggara layanan, kita perlu mengingat bersama bahwa Lapas ini merupakan ruang penyelenggaraan pelayanan publik juga. Karena saudara-saudara kita yang ada di Lapas tersebut adalah pengguna layanan dan masuk dalam kelompok rentan,” ujar Maria Ulfah.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman memiliki mandat untuk melakukan pemantauan terhadap instansi pengelola APBN, termasuk Lapas. Pengawasan tersebut dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui mekanisme sidak tanpa perlu menunggu instruksi khusus dari pusat.
“Namun dalam hal sidak, tanpa menunggu arahan, Ombudsman RI di tiap perwakilan dapat melakukan pemantauan di Lapas. Secara peraturan yang mengatur kami, tugas-tugas perwakilan itu dilakukan melalui mekanisme mutatis mutandis. Apa yang dilakukan oleh pimpinan di pusat dapat dilakukan oleh pimpinan di perwakilan,” tegasnya.
Mekanisme mutatis mutandis adalah prinsip hukum yang berarti suatu ketentuan atau prosedur pada suatu hal dapat diberlakukan pada hal lain dengan penyesuaian seperlunya.
Saat ini, Ombudsman RI secara serentak di seluruh Indonesia tengah menjalankan penilaian opini maladministrasi, di mana Lapas menjadi salah satu instansi vertikal yang masuk dalam radar penilaian. Dalam proses penilaian sarana dan prasarana ini, Ombudsman tidak menutup kemungkinan akan kembali menemukan ketidaksesuaian standar layanan.
Meski demikian, Maria mengapresiasi keterbukaan pihak pengelola Lapas di Kaltara yang selama ini dinilai kooperatif dan tidak pernah menghalangi tugas-tugas pengawasan Ombudsman. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







