Nasib Peserta JKN PBPU di Kaltara Menunggu Kepastian, 30.727 Data Terancam Dinonaktifkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana penonaktifan sekitar 30.727 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Oktober 2026 menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kaltara.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk mencari jalan keluar agar masyarakat tidak kehilangan perlindungan kesehatan.

RDP yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Rabu (23/9/2026), turut membahas keberlanjutan pembiayaan peserta PBPU yang selama ini didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. Salah satu perhatian utama adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepesertaan apabila terjadi perubahan skema pembiayaan.

Baca Juga :  Jamda Pertama Kaltara Digelar Akhir November, Ratusan Penggalang Siap Ramaikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan pihaknya terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar kepesertaan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah tetap terjamin.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar kepesertaan masyarakat yang saat ini menjadi tanggungan Pemprov dapat tetap terjamin. Hal ini penting karena keberlanjutan kepesertaan JKN berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, pembiayaan kepesertaan tersebut telah tercantum dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) Tahun 2026. Namun apabila kebijakan pembiayaan di tingkat provinsi berubah, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera menyiapkan langkah antisipasi sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  SMK Kaltara Disiapkan Tembus Pasar Kerja Global lewat Kolaborasi BP3MI

“Apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan pembiayaan dari tingkat provinsi, kami mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mempersiapkan penganggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak mengalami kekosongan perlindungan jaminan kesehatan,” jelasnya.

Semantara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Menurutnya, koordinasi lintas pemerintah daerah menjadi kunci apabila terjadi perubahan mekanisme pembiayaan peserta JKN.

“RDP ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama. Prinsipnya, kami ingin memastikan masyarakat Kalimantan Utara tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasca Rentetan Musibah Pelayaran, PELNI Tarakan Perketat Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Ia menambahkan, apabila terjadi perubahan skema pembiayaan, pemerintah kabupaten dan kota perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun BPJS Kesehatan agar proses pengalihan pembiayaan dapat dilakukan tanpa mengganggu hak masyarakat sebagai peserta JKN.

.Selain persoalan anggaran, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi apabila terjadi perubahan data peserta maupun sumber pembiayaan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai status kepesertaan mereka dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *