Penanganan Jalan Nasional Rp150 Miliar di Kaltara Berlanjut dengan Skema Multiyears

Kabar Kaltara964 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Program penanganan ruas jalan nasional di Kalimantan Utara (Kaltara) dengan nilai sekitar Rp150 miliar terus berproses. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menyebut proyek tersebut menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Helmi. Paket pekerjaan senilai sekitar Rp50 miliar telah dikontrak sejak 2025 dan saat ini memasuki tahap pelaksanaan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tunggu Hasil Rekonsiliasi Wacana Penonaktifan 30 Ribuan Peserta JKN Tanggungan Pemda

“Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Balai Jalan Nasional melalui Kementerian PU. Kontraknya bersifat multiyears. Paket yang sudah berjalan nilainya sekitar Rp50 miliar dan pelaksanaannya dimulai sejak tahun lalu,” sebutnya, belum lama ini.

Helmi menjelaskan, pada 2025 telah dialokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak tersebut. Sementara pembayaran sisanya akan dilakukan secara bertahap mengikuti progres pekerjaan sesuai mekanisme kontrak tahun jamak.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Tarakan, Ombudsman RI Kaltara Soroti Persoalan Makan bagi WBP

Adapun kebutuhan anggaran sekitar Rp100 miliar lainnya masih dalam proses pembahasan dan asistensi di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami masih menunggu perkembangan dari pihak Balai dan Kementerian. Informasi terakhir, prosesnya masih berjalan dan sedang dilakukan asistensi di tingkat pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltara optimis program penanganan jalan nasional tersebut tetap berlanjut karena telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Ingatkan Risiko Kepesertaan Nonaktif, Layanan Cuci Darah hingga Kemoterapi Terancam Terkendala

Helmi menegaskan, pemerintah provinsi hanya berperan menyampaikan kebutuhan serta kondisi ruas jalan di lapangan. Sementara kewenangan pelaksanaan proyek, penganggaran, hingga proses kontrak sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat melalui BPJN.

“Kami terus berkoordinasi dan memantau perkembangannya, yang jelas, ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan konektivitas dan aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *