Pemprov Kaltara Dorong Perluasan PBI-JK APBN

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya mengoptimalkan anggaran kesehatan daerah dengan menyinkronkan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini ditempuh melalui pengusulan pengalihan tanggungan pembayaran iuran JKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut mencuat dalam pertemuan Gubernur Kaltara dengan Menteri Sosial pada Jumat, 6 Februari. Dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltara mengajukan pengalihan iuran JKN bagi puluhan ribu warga yang selama ini masih ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman, mengatakan pembahasan difokuskan pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari APBN. Menurut dia, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah di Kaltara mencapai lebih dari 300 ribu jiwa atau masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

Baca Juga :  YSBKU Dorong Pembentukan Kampus Budaya Melalui Dialog Kebudayaan

Namun, kuota PBI-JK yang saat ini ditanggung oleh APBN baru mencakup sekitar 176 ribu jiwa. Di sisi lain, pemerintah provinsi masih harus menanggung sekitar 44 ribu jiwa melalui skema PBI yang dibiayai APBD.

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat sekitar 25 ribu jiwa dari tanggungan daerah yang sebenarnya masuk Desil 1 sampai Desil 5,” kata Usman.

Baca Juga :  Hampir Seluruh ASN di Kaltara Telah Aktivasi IKD

Selain itu, hasil verifikasi terbaru juga menemukan tambahan sekitar 11 ribu jiwa dengan kategori serupa. Pemprov Kaltara berharap sinkronisasi data ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memperluas cakupan PBI-JK APBN, sekaligus meringankan beban anggaran daerah yang selama ini dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat miskin. (*)

Reporter: Ike Julianti

Baca Juga :  Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *