Penyidik Periksa 8 Orang Saksi untuk Tentukan Tersangka di Kasus Gedung Diklat  

benuanta.co.id, BULUNGAN – Guna meningkatkan pada proses lebih lanjut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan proses penyidikan. Salah satunya pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menuturkan saksi yang diperiksa adalah yang mengetahui tentang seluk beluk pembangunan gedung diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), baik dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR Perkim) Kaltara.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Tarakan dan Bunyu pada 29-31 Agustus

“Untuk sekarang ini kita sudah memeriksa kurang lebih 8 orang saksi baik dari kontraktor maupun lainnya,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 19 Februari 2025.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta pendapat ahli yang bisa menerangkan adanya kerugian negara dalam pembangunan diklat BPSDM ini.

“Kemudian kita temukan 2 alat yang cukup sehingga akhirnya kami menyimpulkan bisa meningkatkan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pramuka Benuanta Diajak Bangga Rupiah dan Jaga Jati Diri Bangsa

Disinggung tentang tersangka terhadap pembangunan diklat BPSDM yang mengalami kerusakan spek. Nurhadi Puspandoyo menyebutkan pihaknya akan segera merumuskan untuk menentukan tersangkanya.

“Nanti tersangka ini yang bertanggungjawab terhadap pembangunan gedung diklat BPSDM,” tuturnya.

Dia menambahkan anggaran yang digunakan dalam membangun gedung itu kurang lebih Rp 8 miliar lebih. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Baca Juga :  Data Sementara Luasan Kebakaran Lahan dan Hutan di Kaltara Capai 1.076,93 Hektare

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *