Dewan Pers Minta Kasus Peretasan Media Ditangani Dengan Profesional

Jakarta – Dewan Pers meminta penegak hukum menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama dan profesional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional.dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Dewan Pers mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses.

Baca Juga :  Ramadan SIAP QRIS, 4.000 Jamaah Hadiri Kajian Hanan Attaki di Tarakan

Rentetan peristiwa peretasan menyasar situs beberapa media nasional disesalkan Dewan Pers karena tindakan itu merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Begitu pun adanya doxing atau tindakan penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

Dewan Pers menegaskan doxing merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

Media mungkin melakukan kesalahan dalam memberitakan dan untuk mempersoalkannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk mengambil langkah yang transparan dan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers.

Ada pun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id.

Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs milik kedua media tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Ternak Kiriman, Pemprov Kaltara Mulai Terapkan Cek Point 

Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *