Perkara Narkotika Masih Terbanyak Disidangkan di Pengadilan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebagai badan peradilan tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara juga saat ini mulai melakukan persidangan untuk beberapa kasus menonjol salah satunya kasus narkotika.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Fredrik Willem Saija mengatakan, persidangan kasus narkotika selain di PT Kaltara juga banyak disidangkan di Pengadilan Negeri seperti PN Tanjung Selor, PN Tarakan, PN Nunukan dan Malinau.

Baca Juga :  RSUD dr. H Jusuf SK Gandeng Dokter Subspesialis Bedah Onkologi Baru

“Soal data berapa banyak yang kita sidangkan saya belum lihat, tapi pada umumnya perkara-perkara narkoba di wilayah Kaltara cukup tinggi,” ucap Fredrik Willem Saija kepada benuanta.co.id, Selasa, 13 Juni 2023.

Kata dia, tak hanya Provinsi Kaltara hampir di semua wilayah di Indonesia hampir sama perkara terbanyak disidangkan adalah narkotika. Dengan begitu, kasus yang tinggi juga berdampak terhadap terjadinya over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Dorong Perusahaan Besar Gunakan Vendor Lokal

“Apalagi kebanyakan hakim memutuskan menghukum penjara padahal mestinya ini rehabilitasi,” bebernya.

Lanjutnya, jika di PN telah fokus melaksanakan persidangan perkara narkotika di PT Kaltara pun sudah ada yang masuk untuk disidangkan, terlebih hasil tangkapan dari Polda Kaltara.

“Perkara narkotika ini menjadi urutan pertama yang disidangkan. Soal barang bukti berapa besar, itu tidak ada ukuran harus disidangkan di PT atau PN,” tuturnya.

Baca Juga :  Ombudsman Desak Pemerintah Prioritaskan Pemenuhan Dokter Bedah Saraf di Kaltara

Fredrik menambahkan PT Kaltara selain tempat bersidang, juga sebagai tempat untuk menerima banding jika ada orang yang tidak puas terhadap putusan PN.

“Putusan paling berat selama dijatuhkan oleh PT baru hukuman penjara, untuk hukuman seumur hidup atau mati belum ada,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *