Laka Maut Motor vs Truk di Sebatik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Satlantas Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Keluarga korban laka lantas yang terjadi di Pulau Sebatik menyesalkan sikap dan kinerja penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlntas) Polres Nunukan yang dinilai lamban dalam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Penasehat Hukum keluarga korban, Dedy Kamsidi menerangkan, pihaknya ingin menyampaikan beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan laka lantas yang telah merengut nyawa dari korban.

“Di sini kita ingin memberikan kritik yang sifatnya membangun kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satlantas Polres Nunukan, khususnya terkait kinerja dari personelnya dalam menangani kasus ini,” kata Dedy.

Dedy membeberkan kronologi kasus laka lantas ini terjadi pada (17/10/2025) lalu sekira pukul 19.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, RT 2, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Kronologinya, saat itu korban Auriana Ziah (15) berangkat dari rumah melalui arah Sei Pancang hendak menuju arah Sei Nyamuk dalam keadaan sehat,” terangnya.

Pada jalur yang sama, terdapat truk yang diduga mengangkut muatan meleibihi kapasitas. Posisi korban berada di sebelah kiri dump truk. Namun belum diketahui pasti apa yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam kolong truk dan terlindas.

“Informasi sementara yang kita himpun seperti itu, untuk pastinya seperti apa kasusnya, inilah yang kita tunggu hasil penyelidikan dari polisi. Kita berharap pihak kepolisian bisa segara menyampaikan hasil pemeriksaan dari kasus ini secara terbuka dan secepatnya kepada keluarga korban,” bebernya.

Kliennya berharap ada kepastian hukum terhadap kasus ini tanpa adanya pandang bulu dalam penanganannya. Keluarga korban merasa kecewa dan menilai Satlantas Polres Nunukan tidak profesional lantaran kasus laka lantas ini sudah berjalan 19 hari, namun hingga saat ini pihak keluarga belum juga menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Tak hanya itu, ada pernyataan lisan dari salah satu oknum Satlantas Polres Nunukan yang menyatakan kepada keluarga korban jika perkara ini tidak bisa dilanjutkan atau diangkat ke pengadilan.

“Tentu kami pihak keluarga korban sangat kecewa dengan pernyataan ini, oknum polisi ini seolah-seolah mengambil sebuah kesimpulan tanpa adanya SP2HP yang diberikan secara resmi kepada kita selaku keluarga korban. Padahal ini kan SOP di kepolisian sudah jelas harus ada itu bentuk surat resmi tanpa pernyataan lisan,” ungkapnya.

Dedy mengatakan, pihak kepolisian tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan tersebut di tengah duka dalam yang dialami oleh keluarga korban. “Sebagai PH, tadi saya sudah lakukan koordinasi langsung Kepala Satlantas Polres Nunukan, dan yang bersangkutan mengakui bahwa hingga saat ini SP2HP belum dikeluarkan,” ucapnya.

Keluarga korban juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam pembuktian perkara ini yang tidak diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, barang bukti yang diamankan hanya sepeda motor korban dan dump truk. Padahal, dalam rekaman amatir yang tersebar di media sosial, dump truk tersebut mengangkut bibit pohon mangga dan kelapa sawit yang menjulang tinggi melebihi batas bak truk.

“Dari keterangan beberapa saksi mata di lokasi truk ini memang melebihi muatan, bahkan akibat muatan ini menyebabkan kabel di situ terputus. Dari pihak kepolisian juga sudah mengakui bahwa muatannya memang over, tapi muatan itu tidak diamankan,” ucapnya.

Dari keterangan saksi juga, setelah kejadian, sopir truk meminjam parang dengan warga sekitar lalu menebang pohon yang ada di atas muatannya itu. Apalagi sebelumnya juga terdapat keterangan dari kepolisian jika muatan tersebut berarti sudah masuk dalam kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Namun, pihak kepolisian belum juga menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.

“Namun, keterangan mereka ini belum cukup bukti dan muatan itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini dan tidak ada bukti CCTV. Namun kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh. Yang kita inginkan kasus ini diungkap secara transparan dan hasilnya seperti apa harus disampaikan ke kita. Jangan sampai berlarut-larut. Kita butuh kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *